Categories: Hukum & kriminal

Pembunuh Juragan Warung di Sanur Mulai Diadili dan Terancam 15 Tahun

DENPASAR – Masih ingat kasus pembunuhan terhadap juragan warung di Sanur? Kasus ini sudah memasuki persidangan di PN Denpasar. Basori Arifin, 24, sang pelaku mengikuti siding perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

 

Usai mendengar dakwaan, ia menyatakan tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU Kejari Denpasar. Pria asal Jember, Jawa Timur, itu menerima isi dakwaan yang menyebutkan dirinya melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan Sri Widayu (korban) tewas. Basori memukul kepala Sri hingga terkapar.

 

“Kami tidak keberatan dan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU,” ujar Bambang Purwanto, pengacara yang mendampingi terdakwa Jumat (30/4/2021).

 

Pria kelahiran 1 Februari 1997 itu dikenakan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa yang berprofesi sebagai penjual pisang ini dinilai melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. 

 

Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. “Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian,” terang JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra. 

 

Basori yang saat ini mendekam di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan itu hanya bisa pasrah. Basori memukul kepala korban menggunakan tabung gas 3 Kg lantaran terdakwa emosi istrinya ditampar oleh korban saat menagih utang. 

 

Peristiwa pembunuhan terjadi di Warung Jawa Barokah, Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan, Selasa, 2 Februari 2021 sekitar pukul 20.30. “Saat itu terdakwa bersama istri serta anaknya datang ke warung milik Sri Widayu (korban), untuk menagih utang yang belum dibayar oleh korban,” beber JPU Diputra.

 

Karena belum memiliki uang, korban menjawab dengan nada tinggi. Saat itu istri terdakwa berusaha menengahi dan kembali bertanya ke korban kapan bisa membayar utangnya. Namun, hal itu justru membuat korban semakin marah dan menampar istri terdakwa. 

 

Melihat istrinya ditampar oleh korban, terdakwa naik pitam dan menganiaya korban. Terdakwa akhirnya berhasil diringkus pihak kepolisian di Bondowoso, Jawa Timur.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago