Categories: Hukum & kriminal

Kencani Cewek Tantan, Bawa Kabur HP Korban, Pria 40 Tahun Diciduk

MANGUPURA – Pelaku kejahaan memiliki berbagai cara melakukan aksi. Kali ini, seorang wanita bernama Anisa, 23, menjadi korban.

Ponselnya dibawa kabur seorang lelaki bernama Edy Purnawan, 40, yang dikenal melalui Aplikasi Tantan lalu diajak mesra-mesraan di pantai.

Edy lalu diamankan di kawasan Taman Satria Gatotkaca atau yang dikenal Taman Patung Kuda oleh Polsek Kuta, Jumat dini hari lalu (30/4).
Menurut informasi, Anisa berkenalan dengan Edy melalui aplikasi cari jodoh “Tantan”. Lalu, siang itu, Rabu, 28 April, lelaki asal Jalan Sumber Waras 29, Kelurahan Kalirejo,

Kecamatan Lawang, Malang, Jawa Timur itu langsung bertemu, dan menjemput Anisa di kosannya di Jalan Lingkar Timur Udayana, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Lalu Anisa diajak jalan-jalan ke pantai Kuta. Setibanya di Pantai Kuta, akal bulus Edy berjalan mulus. Ia menyuruh Anisa untuk menyimpan HP Vivo Y12 ke dalam tasnya.

Berdalih agar ponselnya tidak terkena pasir bahkan tidak pecah. “Demi keamanan, Anisa tidak curiga dengan permintaan itu,” kata sumber.

Setelah bosan nongkrong di pantai, Anisa di bawa ke Patung Kuda, Kuta, sekitar pukul 16.00. Tak berselang lama, Edy pamit beli cemilan dan akhirnya tak kunjung datang.

Saat itu, Anisa baru sadar bahwa HPnya dibawa kabur. Akhirnya kejadian itu lalu dilaporkan ke Polsek Kuta dengan nomor registrasi LP-B/27/IV/2021/Bali/Resta Dps/Sek Kuta, tanggal 29 April 2021 dan belakanganEdy diamankan.
Kanitreskrim Polsek Kuta AKP Made Putra Yudistira membenarkan laporan korban. Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan,

pelaku Edy akhirnya diamankan di salah satu toko modern di Jalan Uluwatu, Kedonganan, Kecamatan Kuta Badung.

Saat disergap polisi tersangka Edy tak berkutik dan memilih kooperatif. “Ya, tersangka berkenalan dengan korban lewat aplikasi Tantan,” bebernya.
Tersangka mengakui perbuatannya telah membawa kabur HP korban. HP itu dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru sekali melakukan perbuatan seperti itu. Meski demikian polisi tetap melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka,” tegas AKP Yudistira.
Barang bukti yang diamankan adalah uang sisa penjualan HP Rp 250.000 dan tas pinggang. Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. “Walaupun pengakuannya baru satu kali, kami masih dalami lagi keterangannya,” tandasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: polsek kuta

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago