Categories: Hukum & kriminal

Kata Polisi, Begini Sadisnya Lima Pemuda Perkosa Karyawati Alfamart

GIANYAR – Lima pelaku pemerkosaan seorang karyawati Alfamart di Gianyar layak ditetapkan tersangka.

Kelima tersangka layak dijebloskan ke ruang tahanan Polres Gianyar lantaran aksinya begitu meresahkan dan terbilang sadis.

Menurut Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Laorens Rajamangapul Heselo, kasus pemerkosaan yang menimpa karyawati Alfamart berinisial MA, 18, bermula ketika dirinya diajak jalan-jalan oleh tersangka GA, 25, dan CA, 22.

Mereka jalan keliling-keliling pada Jumat lalu (30/4). Sekitar pukul 22.30 Wita, dua pelaku mengajak korban masuk ke sebuah gubuk di wilayah Banjar Kertawangsa, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud.

“Sampai di TKP (Tempat Kejadian Perkara, red), korban tanya ke pelaku GA, ngapain disini. Korban mulai dirayu pelaku,” ujar AKP Laorens.

Awalnya, korban menolak diajak berhubungan. “Yang perempuan nggak mau. Dia diancam, foto telanjangnya mau disebar,” jelasnya.

Kata AKP Laorens, foto itu diperoleh pelaku karena sudah kenal lama. “Antara korban pelaku sudah kenal lama,” imbuhnya.

Karena dipaksa, akhirnya, pelaku menarik tangannya. Namun, pelaku GA tidak ikut memerkosa. Justru yang memerkosa adalah pelaku CA.

Kemudian bergiliran dilakukan pelaku PR, 41, selanjutnya AAGD, 27 dan pelaku GNAC, 30. Usai diperkosa, korban kembali diantar oleh GA dan CA ke toko modern tempatnya bekerja.

“Di toko korban nangis-nangis. Cerita dengan temannya terkait kejadian yang dialaminya. Kemudian korban datang ke kantor polisi dengan teman membuat laporan,” ungkapnya.

Mendapat laporan itu, polisi mengumpulkan alat bukti dan melakukan pra rekonstruksi. Awalnya polisi mengamankan GA dan CA.

“Karena korban kenalnya sama dua pelaku ini. Kemudian dari dua ini diketahui pelaku lainnya,” beber AKP Laorens.

Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya, lima pelaku berstatus tersangka. “Tadi malam, 5 orang sudah jadi tersangka. Kemudian penyidikan. Mereka ditahan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. “Ancaman paling lama 12 tahun,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago