Categories: Hukum & kriminal

Putus Cinta, Sebar Foto Syur Mantan, Pemuda 20 Tahun Dihukum 28 Bulan

DENPASAR – Ada-ada saja kelakuan terdakwa Komang Abdi Muliana. Karena sakit hati diputuskan kekasihnya, pemuda 20 tahun asal Blahbatuh, Gianyar, itu menyebarkan foto syur mantan pacarnya di media sosial.

Bukannya rasa puas yang didapat, Komang justru kini harus merasakan dinginnya lantai penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan foto yang mengandung muatan konten pornografi. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan kepada terdakwa Komang Abdi Muliana,” tegas hakim I Putu Suyoga dalam amar putusannya kemarin.

Tidak hanya pidana badan, hakim Suyoga juga mengganjar Komang dengan pidana denda sebesar Rp 10 juta rupiah . Apabila tidak bisa membayar diganti pidana penjara selama dua bulan penjara. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

“Bagaimana saudara terdakwa, mau menerima putusan ini, pikir-pikir, atau banding?” tanya hakim Suyoga. Terdakwa yang dari awal sidang terlihat pasrah memilih menerima. “Saya menerima, Yang Mulia,” ujarnya lirih.

Sementara JPU Ni Putu Evy Widhiarini menyatakan pikir-pikir. Maklum, hukuman yang dijatuhkan hakim di bawah tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU Evy menuntut berupa pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU Evy. 

Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa dan korban ML yang tak lain pacarnya sudah terjalin sejak tahun 2017.

Namun, dalam perjalanan waktu, ML tidak tahan dengan perlakuan posesif terdakwa.  Di sisi lain, terdakwa yang sudah cinta buta ngotot ingin bertahan.

Bahkan, terdakwa mengancam akan menyebar video syur mereka. Korban yang tidak lagi tahan akhirnya memutuskan hubungan pada 5 September 2020. 

Hal itu menyulut emosi terdakwa. Pada 4 Oktober 2020, terdakwa membuat postingan di media sosial Instagram (IG) miliknya yang mengandung pornografi. Postingan terdakwa memperlihatkan tubuh bagian dada. 

Korban merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Petugas kemudian menangkap terdakwa dan menyita barang bukti berupa laptop dan handphone milik terdakwa.

Berdasarkan pemeriksaan barang bukti, ditemukan sejumlah video dan foto syur antar terdakwa dan korban. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago