bejat-cabuli-bocil-di-kamar-kosan-oknum-pns-di-klungkung-diciduk
SEMARAPURA– Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Klungkung berinisial SPS, 59 diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur alias bocil berinisial DM, 10.
Bocah yang diketahui masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu diduga dilecehkan sebanyak dua kali di sebuah kamar kos wilayah Kecamatan Banjarangkan rentang waktu tahun 2020-2021.
Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa mengungkapkan, peristiwa itu dilaporkan korban bersama ibu korban ke Polres Klungkung, Rabu malam lalu (12/5).
Menurutnya, terduga pelaku dalam kasus dugaan pelecehan itu merupakan seorang PNS “Korban sudah menjalani visum di RSUD Klungkung,” ujar AKBP Bima Aria Viyasa.
Berdasar keterangan ibu korban, kata AKBP Bima Aria Viyasa, dugaan pelecehan itu pertama kali dilakukan oleh terduga pelaku pada Desember 2020 dan terakhir
diperkirakan dilakukan Maret 2021 di sebuah kamar kos wilayah Kecamatan Banjarankan. “Kasus ini masih kami dalami. Pelaku sudah kami tahan,” tandasnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…