Categories: Hukum & kriminal

Banyak Agen Penyalur PMI Bodong di Bali, Kinerja Disnaker Bali Disodok

DENPASAR – Lima belas orang di Bali diduga menjadi korban agen penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) bodong. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan di kapal pesiar luar negeri. Namun setelah menyetor uang ratusan juta, mereka belum juga diberangkatkan. 

 

Atas kejadian itu, mereka telah membuat laporan ke Mapolda Bali, Selasa (18/5/2021). Dalam laporannya, mereka mengaku telah ditipu oleh agen perekrutan bodong bernama PT DIM. Sehingga dalam laporannya mereka juga melaporkan direktur PT tersebut bernama Ira. 

 

Kuasa hukum para korban Nengah Yasa Adi Susanto,didampingi dua rekannya, Putu Suma Gita, dan I Komang Wiadnyana, menerangkan selain pasal 378 KUHP, pasal 69 junto pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pihak korban juga laporkan terlapor atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) khususnya pasal 4 junto pasal  11 dengan ancaman pidana minimum tiga tahun dan maksimal lima belas tahun.

 

 

“Kami membuat laporan setelah pihak PT itu menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut. Namun nyatanya hingga sekarang belum dikembalikan juga,” katanya kepada awak media.

 

 

Pria yang akrab disapa Jero Ong asal Desa Bugbug, Karangasem ini mengatakan, bahwa pihaknya sangat prihatin dengan terjadinya kasus ini. 

 

Pihaknya mempertanyakan, di mana fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja baik dikabupaten/kota maupun Provinsi Bali tidak maksimalkan dijalankan. Dikataan, seharusnya tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah terkait pelindungan dan penempatan PMI tertuang dalam pasal 39, 40 dan 41 UU pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

 

“Bahwa tugas mereka di daerah dalam hal ini Disnaker kabupaten/kota maupun provinsi adalah mengatur, membina, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI, jadi seharusnya Disnaker melakukan fungsi pengawasan secara maksimal agar kasus penipuan terhadap PMI ini tidak terjadi lagi dan saya mengamati ada banyak agen bodong yang tidak punya izin perekrutan dan penempatan beroperasi di Bali,” tutup pria yang juga Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Bali ini.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago