dijerat-pasal-mati-polisi-ungkap-alasan-tsk-bunuh-ayah-kandung
SINGARAJA – Gede Darmika, 50, warga Banjar Dinas Kayuputih, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, kini hanya bisa menyesali perbuatannya.
Aksi biadabnya membunuh ayah kandungnya sendiri, I Wayan Purna, 72, harus ditebus mahal. Selain menyandang status tersangka, Darmika kini harus meringkuk di tahanan polisi.
Kasubbaghumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengaku telah meminta keterangan tersangka Darmika.
Diduga tersangka tega membunuh korban karena sakit hati. Konon korban sering dimarahi tersangka tiap kali mengonsumsi alkohol.
“Tersangka menganggap itu tidak wajar. Katanya saat mabuk, sering ditantang orang tuanya berkelahi. Saat kejadian itu awalnya ada pertengkaran mulut, kemudian tersangka pulang mengambil senjata tajam,” kata Iptu Sumarjaya.
Melihat fakta tersebut, polisi menjerat tersangka dengan pembunuhan berencana. Tersangka dijerat pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
“Nanti kita lihat proses penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang ada,” tandas Iptu Gede Sumarjaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan terjadi di Desa Sanggalangit pada Senin (17/5) sore lalu.
Seorang anak bernama Gede Darmika, 50, yang tega menghabisi nyawa ayah kandungnya, I Wayan Purna, 72. Saat pembunuhan terjadi, diduga tersangka dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…