Categories: Hukum & kriminal

Gagal Nikah, Sejoli Pengedar Sabu Jaringan Medan–Bali Divonis 14 Tahun

DENPASAR – Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Putu Ayu Sudariasih ogah memberikan ampun pada terdakwa I Wayan Kariasa alias Kepek, 42, dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci, 37.

Sejoli pengedar sabu-sabu itu diganjar 14 tahun penjara. Sebelumnya JPU Kejati Bali menuntut pasangan tersebut 15 tahun penjara untuk pasangan yang hendak menikah tersebut.

Kini, Kepek dan Marcia tidak hanya batal menikah, tapi juga bakal menua di dalam penjara.

“Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika,” tegas hakim Sudariasih, kemarin (20/5).

Terdakwa menguasai sabu seberat 5,49 gram netto dan ganja 14,03 gram netto yang dikirim dari Medan ke Bali.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar. “Apabila tidak dibayar diganti tiga bulan penjara,” imbuh hakim Sudariasih. 

Putusan berat hakim ini bukannya tanpa pertimbangan. Pertimbangan memberatkan para terdakwa yakni bertentangan dengan program pemerintah.

“Terdakwa Marcia alias Aci karena pernah dihukum dalam kasus serupa (residivis). Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa kooperatif selama persidangan dan bersikap sopan,” beber hakim. 

Setelah membacakan putusannya, Hakim Sudariasih kemudian menanyakan tanggapan para terdakwa dan JPU. “Kami menerima, Yang Mulia,” kata terdakwa.

Setali tiga uang, JPU juga menyatakan menerima. Kepek dan Aci terlibat jaringan narkoba Medan – Bali sejak awal bulan Januari 2021.

Dalam kasus ini Aci yang lebih aktif dibandingkan Kepek. Aci juga yang berkenalan dengan seorang bandar yang dipanggil Karlo.

Mereka diperintahkan untuk menerima paket lalu kirim lagi ke alamat sesuai yang diberikan Karlo. 

Terhitung mereka sudah lima kali mendapat kiriman paket sabu dan ganja berkedok pengiriman baju bekas dari Medan ke Bali.

Setiap kali menerima paket mereka mendapat upah mulai Rp 800 hingga Rp 1,6 juta dari Karlo. 

Mereka akhirnya ditangkap oleh petugas BNNP Bali pada 9 Februari 2021 di tempat tinggal mereka yang beralamat di Jalan Raya Besakih, Desa Akah, Klungkung.

Paket narkotika disembunyikan dalam daster bekas warna putih motif ungu. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago