Categories: Hukum & kriminal

Gagal Tebus Motor, Aniaya Korban Hingga Tewas, Diganjar 7 Tahun

DENPASAR – Empat orang terdakwa Slamet Sutrisno, 50; Saiful Rachman, 39; Suhairi, 41; dan Muhammad Afandi, 26, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.

Keempatnya melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban Roi Ganda Putra meninggal dunia.

Terdakwa Slamet dkk dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan,

dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan kekerasan mengakibatkan maut.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan,” ujar hakim Dewa Budi Watsara dalam amar putusannya.

Putusan hakim Budi ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Widyaningsih menuntut sembilan tahun penjara.

Menyikapi putusan hakim, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Kami juga pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar JPU Widyaningsih.

Sebelum melakukan penganiayaan, terdakwa Slamet menggadaikan motor kepada korban Roi Ganda Putra Manalu.

Motor tersebut milik terdakwa Afandi. Namun, ketika terdakwa Sutrisno hendak menebus sepeda motor tersebut, korban selalu menghindar.

Karena kesal, pada 4 Desember 2020 sekira pukul 02.00, terdakwa Sutrisno mengajak tiga terdakwa lain menunggu korban di depan rumah kos korban di Jalan Patimura, Denpasar Utara, Denpasar.

Sekitar Pukul 05.30, korban terbangun dan menuju halaman tempat sepeda motor tersebut di parkir.

Melihat korban, para terdakwa langsung menghampiri. Terjadi perselisihan antara korban dengan para terdakwa.

Dari sana para terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban yang seorang diri tidak berdaya melawan para terdakwa.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit dan mendapat perawatan selama sembilan hari. Pada hari kesepuluh korban dinyatakan meninggal dunia. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago