Categories: Hukum & kriminal

Gelontor Kredit Fiktif Rp 1,2 M, Trio TSK LPD Gerokgak Segera Diadili

DENPASAR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi di LPD Gerokgak, Buleleng, periode 2008 – 2015 dengan tersangka MS, NM, KS yang ditangani Kejati Bali selangkah lagi bakal disidangkan.

Ini setelah jaksa peneliti menerima berkas dari jaksa penyidik. Pekan ini jaksa penyidik akan menentukan apakah berkas perkara kasus yang menyebabkan kerugian Rp 1,2 miliar itu lengkap atau perlu disempurnakan.

Berkas diserahkan pada 18 Mei 2021 lalu. “Sekarang berkas masih diteliti. Kalau tidak ada kekurangan, maka berkas langsung P-21 (berkas lengkap),” ungkap Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto dikonfirmasi kemarin.

Dijelaskan lebih lanjut, setelah berkas P-21, jaksa penyidik akan melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka pada jaksa penuntut umum (JPU).

Selanjutnya JPU akan menentukan perlu atau tidaknya para tersangka ditahan. Menurut Luga, meski jaksa penyidik, jaksa peneliti, dan JPU satu atap di Kejati Bali, prosedur penyidikan hingga pelimpahan tetap dijalankan.

Karena itu, meski ketiga berkas penyidikan merupakan pengembangan terpidana Komang Agus Putra Jaya yang telah diputus di Pengadilan Tipikor Denpasar, jaksa penyidik tetap butuh waktu memproses berkas perkara.

Dalam berkas perakara yang diteliti saat ini, tersangka MS berperan sebagai sekretaris LPD; NM selaku bendahara LPD; dan KS selaku karyawan kredit LPD.

Ketiganya disangka Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, ketiga tersangka juga disangkakan Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ketiga tersangka disangka telah melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan LPD Gerokgak. Modus operandinya memberikan kredit fiktif,” papar Luga.

Pemberian kredit fiktif itu melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 8/2002 juncto Perda Nomor 3/2007 tentang Lembaga Perkreditan Desa.

Dari enam pengurus LPD Gerokgak, satu orang tersangka yaitu Komang Agus Putra Jaya telah dijatuhi putusan pemidanaan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Satu orang lainnya telah mengembalikan kerugian, satu orang meninggal dunia, dan tiga orang lainnya saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

1 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago