Categories: Hukum & kriminal

Wow! Polda Bali Tarik Pasukan, Diskotek Akasaka Boleh Buka Lagi

DENPASAR – Polda Bali akhirnya menarik pasukan, baik personel dan mobil rantis, yang selama ini berjaga di Diskotek Akasaka, Denpasar. Dengan demikian, diskotek yang dijadikan sebagai sarang peredaran narkoba dengan penangkapan Manajer Akasaka Willy dkk, itu boleh buka usaha lagi.

 

Kepada radarbali.id, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi, Rabu (26/5) mengatakan, tempat hiburan yang terletak di Simpang Enam Jalan Teuku Umar, Kota Denpasar, yang berada di bawah PT Bali Surya Dewata itu disegel oleh Pemkot Denpasar atas surat rekomendasi dari Polda Bali di bawah pimpinan Petrus Reinhard Golose. Sebelum disegel, aparat menggerebek dan menangkap Manajer Akasaka yang bernama Willy sudah dijebloskan pada 5 Juni 2017.

 

“Waktu itu polisi menyita 19 ribu butir pil ekstasi. Dan kasus tersebut sudah in kracht alias berkekuatan hukum tetap,” jelas Kombespol Syamsi.

 

Untuk diketahui, Willy dan sejumlah rekannya, Lima Sentosa, Dedi, dan Iskandar Aris telah dipindah dari Lapas Kerobokan ke Nusakambangan, Jawa Tengah pada 27 Maret 2019 lalu. Dengan in kracht-nya kasus tersebut, Polda Bali menarik personelnya dari lokasi Akasaka.

Padahal, kasus Willy sudah in kracht pada 2019 lalu setelah adanya putusan kasasi dari MA. Salah satunya tetap menghukum Willy berupa pidana penjara seumur hidup. Sekadar diketahui, selama Kapolda Petrus Reinhard Golose Akasaka memang tidak tak berkutik. Penarikan pasukan dari Akasaka ini dilakukan setelah Kapolda Bali diganti, yakni Puyu Jayan Danu Putra. Sedangkan Petus Golose menjadi kepala BNN RI.      

Syamsi menambahkan, proses penyidikan sudah selesai, olah TKP sudah selesai sehingga sudah dibuka police linenya oleh Polda.

 

“Ya pasukan termasuk mobil rantis sudah tidak ada di sana sejak pekan lalu, silakan mengecek ke sana,” tambahnya.

 

Kombes Pol Syamsi menuturkan, Polda Bali tidak ada memberikan syarat-syarat yang untuk pembukaan usaha Akasaka. Yang berwewenang memgenai izin adalah Pemerintah Kota Denpasar.

 

“Jadi, kami dari Polda Bali tidak memberikan syarat, nantinya akan dibuka sebagai tempat usaha apa. Terkait dengan perizinan itu sudah bukan tanggung jawab Polda. Dia mau izin buka usaha seperti semula, karaoke, diskotek itu kan izinnya lewat Pemkot, jadi  tidak ada sangkut paut dengan Polda Bali. Jadi tergantung Pemkot,” paparnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago