Categories: Hukum & kriminal

Didenda Rp 150 Juta, Germo MiChat Dua ABG Diganjar 6 Tahun Penjara

DENPASAR – Bisnis prostitusi online via aplikasi MiChat yang dijalankan Maulana Aldi berakhir di dalam penjara.

Pemuda 21 tahun itu dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Angeliki Handajani Day.

Selain pidana badan, hakim PN Denpasar juga menjatuhkan hukuman denda uang. “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 150 juta subside empat bulan penjara,” tegas hakim Angeliky kemarin.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua JPU.

Terdakwa melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap dua anak gadis berinisial KTA dan MF yang usainya belum genap 18 tahun. 

Hukuman hakim ini masih di bawah tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Dewi Agustin Adiputri menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Mendapat kortingan satu tahun penjara, terdakwa yang didampingi pengacaranya langsung menerima.

“Yang Mulia, terdakwa menerima putusan ini,” ujar pengacara terdakwa. Setali tiga uang, JPU juga menyatakan menerima. Dengan demikian, perkara ini berkekuatan hukum tetap. 

Terdakwa menjual tubuh KTA dan MF melalui aplikasi MiChat. Perbuatan terdakwa dilakukan sejak 6 Oktober hingga 30 November 2020.

Untuk mengelabuhi korban, terdakwa mengajak kedua korban jalan-jalan keliling kota Denpasar hingga larut malam.

Setelah itu terdakwa kemudian membujuk kedua korban menginap bersama di salah satu kamar hotel di Hotel Oyo Putra Bersaudara di Jalan Tukad Badung Kota Denpasar. 

Begitu tiba di kamar hotel tersebut, terdakwa mengaku tidak bisa membayar uang sewa kamar hotel. Terdakwa kemudian memaksa kedua korban untuk menjadi pekerja seks.

Malam itu juga kedua korban terpaksa melakukan aktivitas seksual masing-masing dengan dua pria dan mendapat imbalan Rp 150 ribu hingga Rp 350 ribu. 

Sejak saat itu, terdakwa terus mengeksploitasi tubuh kedua anak gadis ini. Tempat untuk melakukan transaksi pun sering berpindah-pindah.

Kedua korban sempat berupaya pergi meninggalkan terdakwa. Namun, terdakwa berhasil menemukan keduanya di Jalan Sunset Road. Setelah menemukan kedua korban, terdakwa sempat melakukan kekerasan fisik.

Setelah itu, terdakwa kembali membuka jasa open BO (booking order) terhadap kedua korban. Pada 1 Desember 2020, kedua korban berhasil kabur dari terdakwa dan melapor ke polisi. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago