Categories: Hukum & kriminal

CATAT! Izin Dicabut, Pemkot Denpasar Sebut Akasasa Tak Boleh Buka Lagi

DENPASAR –  Beredarnya isu tempat hiburan malam Akasaka  akan dibuka setelah kasus 19 ribu ekstasi 2017 lalu menjadi perhatian netizen di media sosial.

Mereka bertanya-tanya, apakah benar Akasaka bakal beroperasi lagi setelah tampuk pimpinan Polda Bali dipegang Irjen Putu Jayan Danu.

Terkait masalah ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, IB Benny Pidada menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada pengajuan izin beroperasi dari PT Bali  Surya Dewata (Akasaka).

“Sampai saat ini belum ada pengajuan. Kalau masalah perizinan kan satu pintu melalui Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,” ujar IB Benny Pidada.

Menurutnya, Akasaka tidak boleh membuka diskotek lagi karena izinnya sudah dicabut dari 2018 lalu. Pencabutan izin diskotek juga berdasar rekomendasi Kapolda Bali. 

Sedangkan izin yang lain yakni rumah makan, karaoke dan bar sudah habis tahun 2020 lalu. Maka tidak menutup kemungkinan masih bisa membuka tempat hiburan dengan izin bar, tempat makan, karaoke atau peruntukan yang lain.

Jika nekat ingin buka diskotek harus menggunakan nama berbeda dan pengajuan izin dari perusahaan yang berbeda.

“Izin lainnya kalau sampai saat ini sudah kedaluwarsa, kalau mereka mau mengajukan kita tak bisa melarang kalau melarang kami dituntut.

Nanti, mekanismenya apakah kami mengkaji atau sosialisasi ke masyarakat. Yang pasti kami kaji untuk perpanjangan, kalau diskotek sudah dicabut itu.

Ya, kalau diskotek harus PT lain, terus nama Akasaka tak boleh dipakai karena kan  melekat,” beber IB Benny Pidada. 

Gus Benny – sapaan akrabnya menegaskan, bahwa bulan Juni mendatang UU Cipta Kerja mulai dilaksanakan. Maka kemungkinan akan ada perubahan aturan perizinan. 

Sementara itu, menurut informasi di lapangan, pihak Akasaka sudah melakukan pendekatan sejak kasus hukum yang melilit petinggi Akasaka inkracht.

Namun, sayangnya tak digubris sama sekali saat Polda Bali dipimpin oleh Irjen Petrus Reinhard Golose. Ketika Kapolda sudah diganti, pemilih kembali melakukan pendekatan.

Hal ini dikarenakan  pemilik merasa dirugikan dengan adanya penjagaan dengan mobil rantis, sementara karena lama tidak diurus adanya kerusakan pada  barang-barang milik Akasa.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago