Categories: Hukum & kriminal

Nyabu Bareng Biar Tidak Stres, Dua Residivis Dituntut 14,5 Tahun

DENPASAR – I Komang Mariana, 31, dan I Gusde Indrawan, 34, mendapat tuntutan tinggi dari JPU Kejari Denpasar.

Mariana yang tidak bekerja alias pengangguran dituntut pidana penjara selama 14,5 tahun. Tuntutan serupa juga dialamatkan pada Indrawan yang bekerja sebagai pedagang.

Tuntutan tinggi JPU Widyaningsih ini memiliki alasan mendasar. Pertama, barang bukti sabu yang dikuasai terdakwa sebanyak 32 paket seberat 75,9 gram.

Selain barang bukti cukup banyak, keduanya juga merupakan residivis kasus serupa. Sebelum ditangkap, mereka sempat nyabu bareng di kamar kos Mariana.

Status sebagai residivis inilah yang menjadi salah satu pertimbangan memberatkan JPU mengajukan tuntutan.

“Terdakwa Mariana pernah dihukum 2,5 tahun penjara pada 2017. Sedangkan terdakwa Gusde pernah dihukum 2 tahun penjara pada 2019,” beber JPU Widyaningsing kemarin.

 “Sesuai keterangan terdakwa, terdakwa mengonsumsi narkotika agar terhindar dari stress dan lebih bersemangat,” beber JPU Widya.

Dalam tuntutannya, JPU menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Merespons tingginya tuntutan JPU, Ni Wayan Pipit Prabhawanty selaku pengacara terdakwa akan mengajukan pembelaan tertulis. “Kami minta waktu untuk mengajukan pembelaan tertulis, Yang Mulia,” kata Pipit.

Hakim Suyoga memberikan waktu sepekan. Sidang akan dilanjutkan pada 3 Juni mendatang.

Dalam dakwaan dijelaskan, pada 15 Januari 2021 sekira Pukul 15.00 bertempat di kamar Mariana di Bengkel Las Media Karya Jalan Raya Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, terdakwa dihubungi Angger (DPO).

Mariana dijanjikan sabu yang bisa dikonsumsi dan upah uang sebesar Rp 50 ribu per lokasi tempelan. Terdakwa menyanggupi suruhan tersebut.

Dua hari kemudian, terdakwa disuruh mengambil paket sabu di depan Hotel Sun Boutique di Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Terdakwa mengambil sendiri paket narkotika tersebut. Terdakwa lantas memecah 33 paket plastik klip narkotika.

Sehari berselang, Mariana dan Indrawan mengonsumsi sabu bareng. Terdakwa meminta Indrawan untuk membantunya menempelkan sabu. Indrawan pun menyanggupi.

Kedua terdakwa pun mulai beraksi. Apes, baru beraksi sehari, mereka sudah ditangkap polisi. Di dalam kulkas terdakwa ditemukan barang bukti berupa 32 paket plastik klip sabu dengan berat total 77,59 gram.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Kota Denpasar. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago