Categories: Hukum & kriminal

Usut Alur Korupsi Masker Rp 2,9 M, Jaksa Periksa 4 Pejabat Karangasem

AMLAPURA – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura, Karangasem ambil langkah cepat dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan 512 ribu masker oleh Dinas Sosial Karangasem tahun 2020 lalu.

Pemeriksaan perdana pada Senin (31/5) yang dilakukan tim penyidik menyasar empat pejabat penting dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem dan Kepala Pelaksana BPBD Karangasem.

Mereka yang diperiksa yakni tiga pejabat dari BPKAD Karangasem. Tiga pejabat itu antara lain Bendahara Dana Belanja Tak Terduga (BTT), Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Karangasem, dan satu Kepala Pelaksana BPBD Karangasem.

 “Hari ini tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat orang,” kata Kasiintel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra kemarin.

Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga sore hari itu, mempertanyakan materi sehubungan dana dana BTT sebagai sumber dana pengadaan masker berjenis scuba tersebut.

“Jadi, kami telusuri dari anggarannya dulu. Kemana larinya. Kenapa harus mengadakan pembuatan masker ini,” terangnya.
Disinggung pemeriksaan Kepala Pelaksana BPBD Karangasem yang dijabat oleh Ida Bagus Ketut Arimbawa, jaksa asal Bangli ini mengungkapkan bahwa BPBD

dalam hal ini sebagai pemberi rekomendasi pengadaan masker sebanyak 512 ribu tersebut. “Sebelum pengadaan masker itu dilaksanakan, itu ada rekomendasi dari mereka (BPBD),” jelas Semara Putra.
Terkait bukti-bukti penting yang dikumpulkan oleh tim penyidik, Semara Putra menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan semua bukti terkait dugaan kasus korupsi yang menelan biaya Rp 2,9 miliar ini.

“Kalau bukti-bukti sudah 90 persen. Kalau ada dokumen yang kurang dan ada dimana tentunya penyidik akan melakukan upaya penggeledahan.

Lihat perkembangan penyidikan seperti apa nanti akan tahu tindakan tim penyidik selanjutnya,” ucap Semaraputra.

Ditanya terkait penetapan tersangka, hal itu masih belum bisa dipastikan mengingat saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.

“Penetapan tersangka, kami belum berani menentukan itu. Karena penetapan tersangka tentunya harus ada dua alat bukti mendukung.

Karena tahapan penanganan kasus ini persentasenya masih 50 persen. Meski bukti sudah 90 persen kan tidak bisa kai menetapkan langsung seseorang sebagai tersangka. Ada tahapannya,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago