Categories: Hukum & kriminal

Keluarga Korban Beri Maaf, Pemuda Pencabul Anak Diganjar 6 Tahun Bui

DENPASAR – Terdakwa pencabulan anak di bawah umur, I Made Angga Budayasa tergolong beruntung.

Pemuda 21 tahun itu mendapat korting alias pengurangan hukuman dua tahun penjara dari majelis hakim PN Denpasar.

Dituntut delapan tahun penjara, Angga divonis enam tahun penjara. Salah satu pertimbangan meringankan majelis hakim yang diketuai Hari Supriayanto yakni keluarga korban sudah memaafkan.

“Di persidangan terdakwa dan keluarganya sudah meminta maaf, dan ibu kandung korban telah memaafkan.

Hal ini dijadikan sebagai hal meringankan oleh majelis hakim,” ujar Bambang Purwanto, pengacara probono yang mendampingi terdakwa. 

Perimbangan meringankan lainnya, lanjut Bambang, terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya, sehingga memperlancar proses persidangan.

Sedangkan pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma kesusilaan.

“Perbuatan terdakwa juga menimbulkan trauma terhadap anak, serta meresahkan masyarakat,” imbuh Bambang.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdawka bersalah mencabuli anak perempuan berinisial C yang masih berusia 8 tahun.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. 

Selain menjatuhkan pidana badan selama 6 tahun, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 5 miliar subsider 5 bulan penjara.

Sebelumnya, JPU Ni Wayan Erawati Susina menuntut delapan tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Menanggapi putusan hakim, terdakwa maupun JPU sama-sama menerima. Perkara ini pun sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Terdakwa melakukan perbuatan jahanamnya pada 23 Desember 2020 di sebuah kamar kos di sekitaran Jalan Tukad Punggawa, Denpasar. 

Saat itu, anak korban berpamitan kepada ibunya hendak pergi bermain bersama temannya. Setiba di rumah temannya itu, anak korban bertemu dengan terdakwa yang sedang duduk di teras kos.

Anak korban lalu menanyakan keberadaan temannya, dan terdakwa mengatakan, bahwa teman anak korban ada di kamar kos. Hal itu hanya akal bulus terdakwa. 

Anak korban pun masuk ke dalam kamar. Anak korban terus melakukan perlawanan hingga berhasil bebas dari terdakwa.

Sambil menangis, anak korban kemudian pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian ini kepada ibunya. Ibu korban pun melapor ke polisi. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago