Categories: Hukum & kriminal

Kepincut Rp 50 Ribu, Mahasiswa Asal NTT Akhirnya “Kuliah” di Lapas

DENPASAR – Untuk sementara waktu terdakwa Arvin Edsa Banurea, 24, harus melanjutkan “kuliahnya” di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Pemuda asal Kupang, NTT, itu diganjar pidana penjara selama 10 tahun karena terbukti menjadi kurir narkoba.

Terdakwa Arvin pada 12 Maret 2021 sekitar pukul 01.00 di depan Toko Beauty WareHouse, Jalan Pulau Panjang, Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, memiliki tujuh buah plastik klip berisi sabu dan ganja.

Arvin rela menjadi kurir narkoba lantaran mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel. Pemuda yang masih berstatus mahasiswa itu sudah berhasil menempel narokoba sebanyak 19 kali dan mendapat upah Rp 500 ribu.

Namun, usahanya digagalkan polisi. Terdakwa dinyatak terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subside enam bulan penjara,” tegas hakim I Made Pasek.

Putusan hakim ini di bawah tuntutan JPU. Sebelumnya JPU IBM Argita Chandra menuntut 13 tahun penjara.

Mendapat keringanan hukuman selama tiga tahun, terdakwa langsung menerima. “Terdakwa menerima putusan, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa.

Dijelaskan dalam dakwaan JPU, terdakwa mengambil narkotika di dalam bungkus mi goreng. Didalamnya berisi plastik klip bening yang berisi kristal bening sabu seberat 4,26 gram netto dan 1 (satu) buah timbangan digital.

Polisi kembali melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa dan menemukan sabu lain, sehingga berat keseluruhan sabu sebanyak 12,78 gram netto.

Terdakwa mengaku mendapat sabu dari seseorang diapnggil Om Jack. Terdakwa sudah dua kali mengambil tempelan dan memecahnya dilanjutkan dengan menempel kembali.

“Terdakwa sudah menempel sabu sebanyak 19 kali dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel. Terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp 500 ribu,” beber JPU Argita. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago