Categories: Hukum & kriminal

Peras Cewek MiChat Usai Wik-wik,Oknum Polisi Pasrah Diganjar 2,5 Tahun

DENPASAR – Setelah tujuh hari diberikan waktu pikir-pikir oleh majelis hakim PN Denpasar, oknum polisi bernama Ryanzo Christian Ellyssy Napitupulu alias Joe, 26, akhirnya menerima putusan hakim yang mengganjarnya 2,5 tahun penjara.

Terdakwa tidak jadi banding. Majelis hakim yang diketuai I Dewa Budi Watsara menyatakan anggota Polda Bali itu terbukti bersalah melanggar Pasal 368 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ryanzo melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang cewek yang menjajakan dirinya lewat apilikasi MiChat.

 Selain meminta duit, terdakwa juga memaksa meminta setoran “daging mentah” alias berhubungan badan.

Selain menghukum Ryanzo, hakim juga menyatakan Slamet Halim Kusuma, 43, terbukti bersalah. Bedanya, Halim dijatuhi hukuman lebih ringan, yakni 1,5 tahun penjara.

“Sesuai ketentuan, sudah tujuh hari berlalu dan kami belum menerima informasi adanya banding. Maka, terdakwa menerima putusan hakim,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto kepada Jawa Pos Radar Bali, kemarin.

Dijelaskan Luga, karena terdakwa menerima putusan hakim, maka JPU juga menerima putusan hakim. Terlebih putusan hakim sudah setengah lebih dari tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU I Dewa Ayu Wahyuni Messi menuntut tiga tahun penjara. “Jadi, perkara ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” tukas Luga.

Hakim Budi dalam sidangnya sempat memarahi terdakwa. Perbuatan terdakwa dinilai mencoreng citra polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat.

“Kamu ini beruntung sekali, tinggal di Bali daftar polisi di Bali, dapat tugas di Bali. Banyak polisi yang baru jadi dikirim di daerah terpencil. Kamu ini sudah enak malah berbuat yang aneh-aneh,” cetus hakim Budi.

Terdakwa Joe dan Halim merencanakan aksinya pada 15 Desember 2020 di rumah kontrakan di Jalan Pulau Sila, Denpasar. Saat itu Halim memboking cewek melalui aplikasi MiChat.

Halim mendapat balasan dari Ladies (bukan nama sebenarnya). Halim dan Ladies pun janjian kencan. Terdakwa Joe yang mengetahui itu memiliki niat jahat untuk memanfaatkan peluang.

Singkat cerita, Joe mengatur siasat menjebak Ladies. Halim pun sepakat. Saat Halim dan Ladies masuk kamar, Joe melakukan penggerebekan seorang diri.

Joe mengaku polisi bagian susila dari Polda Bali. Penggerebekan seorang diri oleh Joe itu berhasil membuat Ladies ketakutan. Joe mengancam akan membawa dan memenjarakan Ladies. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago