Categories: Hukum & kriminal

Oknum Advokat Teddy Rahardjo Ditahan, Togar Mohonkan Jadi Tahanan Kota

DENPASAR – Oknum advokat bernama R. Teddy Raharjo resmi ditahan di Mapolda Bali atas dugaan kasus penggelapan uang jual beli mobil.

Terkait penahanannya itu, kuasa hukum R. Teddy Raharjo, Togar Situmorang bersama timnya mengajukan surat permohonan kepada Kejari Denpasar.

Permohonan itu dilakukan agar Teddy bisa menjadi tahanan kota saja. “Kita mencoba per hari ini sudah memasukkan kepada pihak Kejari itu agar rekan kita Teddy Raharjo

itu bisa dialihkan penahanannya menjadi penahanan kota,” kata Togar Situmorang didampingi sejumlah rekannya dari Law Firm Togar Situmorang di Denpasar kemarin.

Menurutnya, permohonan itu dilakukan menyusul surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor : Pint-1887/N.1.10/Eoh.2/06/2021,

tanggal 16 Juni 2021 untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Teddy Taharjo yang disangka melanggar pasal 372 KUHP. Penahanan itu terhitung mulai tanggal 16 Juni sampai 5 Juli 2021 di Tahanan Rutan Polda Bali.

“Permasalahannya dimana klien kami dilaporkan oleh seseorang yang mengaku mengalami kerugian Rp. 30 juta dari jual beli mobil. Kami dari tim hukum sudah berdiskusi,

kita sepakat akan menjamin uang tersebut akan kita serahkan ke Kejaksaan sebagai bukti kerugian tersebut akan kita ganti sehingga korban atau pelapor tidak mengalami kerugian secara materi,” jelasnya. 

Surat permohonan menjadi tahanan kota itu juga dikatakan Togar agar bisa dikabulkan. Pasalnya, selain menjamin mengganti kerugian materil, Togar juga menjamin bahwa klieennya,

Teddy akan bersikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti bahkan mengulangi perbuatan yang sama.

“Kami bersama tim sudah menandatangani ini agar Kejari memandang ini sebagai bagian yaitu restorative justice. Memang kita inginkan itu adalah suatu proposal hukum yang memang bagus,

artinya korban atau pelapor itu ada kesepakatan bersama hukum semacam punishment atau reward, punishment itu bisa ditaruh di belakang,” imbuhnya.

Dijelaskan Togar, bahwa pihaknya mengandalkan adanya restorative justice karena beberapa hal.

“Agar tidak ada beban pemerintah dalam hal menahan daripada orang-orang yang memang kita anggap masih bisa gunakan restorative justice itu,” tandasnya. 

Kasus itu sendiri bermula saat R. Teddy Raharjo dititip untuk dijualkan mobil jenis Cherooke dengan nomor polisi DK 763 JQ milik Erwandi Ibrahim. Itu terjadi di tahun 2017 lalu.

Saat mobil itu laku terjual seharga Rp. 40 juta, Teddy hanya menyerahkan uang hasil penjualan Rp. 10 juta kepada Erwadi Ibrahim.

Sedangkan sisanya diduga digelapkan. Atas kejadian itu, Teddy lalu dilaporkan ke Mapolda Bali hingga akhirnya kini ditahan.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago