tergiur-untung-nyambi-jualan-sabu-pemilik-warung-terancam-20-tahun
DENPASAR – Terdakwa I Wayan Ardana, 45, sejatinya sudah memiliki usaha warung untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Namun, Wayan Ardana memilih menekuni usaha baru yang memiliki risiko lebih besar, yaitu jualan sabu-sabu.
Ardana mendapat kiriman sabu dari seseorang yang dipanggil Pak Semal. Sekali kirim Ardana menerima 50 gram sabu senilai Rp 60 juta.
Hal itu diungkapkan JPU Gusti Rai Ayu Artini dalam sidang daring yang dipimpin hakim I Gde Novyartha.
“Terdakwa membayar sabu dengan cara mencicil jika sabu sudah terjual. Uangnya ditransfer melalui rekening,” ujar JPU Artini, kemarin (16/6).
Bisnis sabu yang dijalankan terdakwa awalnya berjalan lancar. Barang terlarang itu cukup laku keras di pasaran.
Namun, usaha tersebut keburu terendus polisi. Terdakwa ditangkap di Jalan Pulau Batanta, Banjar Sebelange, Denpasar.
“Terdakwa ditangkap saat menutup warungnya,” beber JPU senior itu. Setelah ditangkap terdakwa mengaku menyimpan sabu di rumahnya.
Petugas pun menggiring terdakwa ke rumahnya. Di dalam laci meja hias ditemuakn satu kotak hand phone berisi sabu seberat 17,01 gram netto.
Ditemukan juga timbangan digital dan peralatan lain untuk mengemas sabu-sabu. Polisi juga menemukan sabu di sejumlah sudut rumah milik terdakwa.
Total berat sabu yang diamankan berat 18,80 gram netto. JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.
Dengan dakwaan tersebut, terdakwa terancam pidana penjara selama 20 tahun. Terdakwa tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU. Selanjutnya hakim memberikan waktu sepekan untuk pembuktian.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…