Categories: Hukum & kriminal

Diganjar 13 Tahun, Residivis Kambuhan Susul Sahabat Menua di Penjara

DENPASAR – Setelah sidang putusan sempat tertunda dua pekan, terdakwa I Gusde Indrawan, 34, akhirnya menyusul sahabat karibnya menua di dalam penjara.

Dalam sidang putusan sebelumnya, terdakwa I Komang Mariana, 31, yang merupakan sahabat Indrawan dinyatakan bersalah dan diganjar 13 tahun penjara.

Dalam sidang daring kemarin (24/6), pria yang bekerja sebagai pedagang itu juga dinyatakan terbukti bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu.

Sebagaimana sahabatnya, Indrawan juga dinyatakan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara,” tegas hakim Putu Suyoga.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan pidana penjara 14,5 tahun yang diajukan JPU Kejari Denpasar. 

Dalam pertimbangan memberatkan, barang bukti sabu yang dikuasai terdakwa sebanyak 32 paket seberat 75,9 gram.

Selain barang bukti cukup banyak, keduanya juga merupakan residivis kasus serupa. Sebelum ditangkap, mereka sempat nyabu bareng di kamar kos Mariana.

Dengan putusan hakim tersebut, Indrawan lebih beruntung dibandingkan sahabatnya Mariana. Sebab, Mariana hanya mendapat kortingan hukuman 1,5 tahun.

Sedangkan Indrawan mendapat diskon hingga tiga tahun. Walhasil, pengumuman tersebut langsung diterima Indrawan.

“Saya menerima, Yang Mulia,” ujarnya didampingi Ni Wayan Pipit Prabhawanty sebagai pengacaranya. Sikap serupa disampaikan JPU Widyaningsih.

Dalam dakwaan dijelaskan, pada 15 Januari 2021 sekira Pukul 15.00 bertempat di kamar Mariana di Bengkel Las Media Karya Jalan Raya Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, terdakwa dihubungi Angger (DPO).

Mariana dijanjikan sabu yang bisa dikonsumsi dan upah uang sebesar Rp 50 ribu per lokasi tempelan. Terdakwa menyanggupi suruhan tersebut.

Dua hari kemudian, terdakwa disuruh mengambil paket sabu di depan Hotel Sun Boutique di Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Terdakwa mengambil sendiri paket narkotika tersebut. Terdakwa lantas memecah 33 paket plastik klip narkotika.

Sehari berselang, Mariana dan Indrawan mengonsumsi sabu bareng. Terdakwa meminta Indrawan untuk membantunya menempelkan sabu. Indrawan pun menyanggupi.

Kedua terdakwa pun mulai beraksi. Apes, baru berkasi sehari, mereka sudah ditangkap polisi. Di dalam kulkas terdakwa ditemukan barang bukti berupa 32 paket plastik klip sabu dengan berat total 77,59 gram. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago