Categories: Hukum & kriminal

PN Denpasar Eksekusi Hotel White Rose, Widiatmika: Ini Perampokan!

KUTA – Meski mendapat perlawanan, Panitera PN Denpasar akhirnya membacakan putusan eksekusi Hotel White Rose milik PT Pondok Asri Dewata (PAD).

Eksekusi hotel yang ada di Jalan Legian, Kuta, persisnya di belakang monument Ground Zero atau bom Bali itu dilakukan Kamis (24/6) siang pukul 11.40.

Disela pembacaan putusan suasana sempat memanas setelah kuasa hukum termohon yakni I Gede Widiatmika menyatakan pihaknya memiliki hak atas hotel.

“Kami punya hak di sini, ini perampokan,” cetus Gede Widiatmika. Meski demikian, pembacaan putusan tetap dilanjutkan.

Sebelum putusan dibacakan, para pihak terlibat perdebatan alot di Kantor Lurah Kuta. Guna mengantisipasi kericuhan, sebanyak 80 anggota Dalmas Polresta Denpasar diterjunkan.

Putusan eksekusi dibacakan panitera PN Denpasar, Rotua Roosa Mathilda Tampubolon di lobi hotel.

Usai pembacaan putusan, Widiatmika dan timnya tidak bisa menyembunyikan amarahnya. Menurutnya, pembacaan eksekusi merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

Pasalnya, ada dua putusan yang sudah inkracht menyatakan pihaknya berhak atas Hotel White Rose. Namun, dua putusan inkracht itu diabaikan.

“Kami punya hak bertahan di sini. Kami akan melaporkan Ketua PN Denpasar dan Pengadilan Tinggi Denpasar ke Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung, dan Komnas HAM agar diperiksa,” ketusnya menggebu-gebu.

Dijelaskan Widiatmika, PT Tabur Berkah membeli PT PAD dari PT Bank Universal yang sekarang bernama PT Bank Permata Tbk.

PT PAD diperoleh dari lelang yang dilakukan BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional). Lebih lanjut, PT PAD kemudian dijaminkan Budiman Candra di Bank Universal.

Sekitar 1999 PT PAD disita dan dilelang BPPN karena Budiman Candra tidak menjalankan kewajibannya.

Sejak PT PAD dibeli dari Bank Permata, ada beberapa kali upaya hukum yang dilakukan pemohon eksekusi, Budiman Candra, dkk.

Dari permohonan eksekusi tersebut, mulai pengadilan tingkat pertama hingga upaya Peninjauan Kembali (PK), pemohon dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Widiatmika pun menyebut pelaksanaan eksekusi sangat dipaksakan. Sebab, Ketua PN Denpasar tidak mempertimbangkan dan mengabaikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas perkara terkait objek dan subjek yang sama.

Diwawancarai terpisah, I Putu Gede Astawa sebagai juru bicara PN Denpasar mengatakan ekseskui sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Disinggung soal adanya ancaman melaporkan ketua PN Denpasar, mengatakan pihaknya tidak antikritik.

“Jika ada pihak yang merasa keberatan, silakan (melapor) kalau mau menempuh itu,” kata Astawa. Termasuk laporan ke Komnas HAM? “Kami tidak bisa membatasi orang melapor,” jawabnya singkat.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago