Categories: Hukum & kriminal

Mafia Tanah di Bali gentayangan, BCW Dukung Pengusutan

DENPASAR– Bali Corruption Watch (BCW) mendukung penegakan hukum terhadap mafia tanah yang ditengarai masih bermain di Bali. Koordinator BCW Putu Wirata Dwikora mengatakan, walaupun tidak mudah, upaya memutus ekosistem dan episentrum mafia tanah harus didukung. 

 

“Masyarakat dapat mengadukan kasusnya ke penegak hukum, dan kami juga siap menerima dan menindaklanjuti kalau ada pengaduan dengan data dan bukti pendukung yang kuat,’’ ujar Dwikora dalam keterangan persnya Selasa (21/12).

 

Pria asal Penebel, Tabanan, itu optimistis bila semua komponen masyarakat, dari kampus, LSM, politisi, dan penegak hukum bersinergi secara konsisten, maka perlindungan hak-hak masyarakat atas tanahnya akan semakin membaik.

 

Jumlah korban mafia tanah yang lebih banyak pun bisa ditekan. Di Bali sendiri Polda Bali sudah mengusut kasus permainan mafia tanah di Nusa Penida, yang melibatkan oknum kepala desa. Kini statusnya yang sudah menjadi tersangka dugaan pemalsuan, penipuan dan penggelapan.

 

Menurut Dwikora, permainan mafia tanah sangat halus dan tidak mudah dibidik. Mereka mengincar tanah-tanah yang sudah bersertifikat. Setelah itu sejumlah pihak bersekongkol memperkarakannya ke pengadilan.

Mereka kerja sama dengan pola ada yang bertindak sebagai penggugat dan satunya lagi bertindak sebagai penyandang dana. Upaya permainannya tentu sampai ke meja hijau.

 

Dwikora juga mendorong kepolisian mengusut keterlibatan pihak lain kasus di Nusa Penida. Misalnya keterlibatan notaris, pegawai BPN, PPAT, dan lainnya. 

“Mari dukung tindakan tegas satgas mafia tanah dan kepolisian khususnya, agar pengusutan mafia tanah ini tuntas tanpa pandang bulu,” tukasnya.

 

Selain di Nusa Penida, ada juga warga Desa Lemukih, Buleleng yang 46 tahun berjuang membela tanah “druwe pura’’ seluas 96 hektare, yang disertifikatkan oleh penggarapnya secara perorangan. 

 

Ada juga korban di Desa Ungasan, mewarisi sekitar 14 ha tanah sejak ratusan tahun, dan memenangkan gugatan PTUN sampai Mahkamah Agung tahun 2001. Namun, yang memperoleh sertifikat justru pihak yang dikalahkan dalam putusan Mahkamah Agung. Selain itu, ada juga kasus sengketa tanag di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago