Categories: Hukum & kriminal

Perseteruan dengan Ponakan Berlanjut, Hakim Tolak Pencabutan Gugatan

DENPASAR– Majelis hakim yang diketuai Rustanto menolak permohonan pencabutan gugatan yang diajukan Zainal Tayeb, 65.

 

Dari tiga perkara yang diajukan ke pengadilan, dua perkara di antaranya dengan register 887,851 dimohonkan dicabut dengan alasan adanya gugatan secara pidana.

 

Sementara perkara register nomor 721 tidak dicabut. Perkara nomor 721 tersebut terkait dengan pembagian hasil kerjasama proyek pembangunan perumahan di Mumbul, Nusa Dua dan Cemagi, Mengwi, Badung.

 

“Memutuskan menolak permohonan pencabutan dua perkara gugatan yang diajukan penggugat (Zainal Tayeb), karena persidangan sudah berjalan. Kami juga lindungi hak dari para tergugat,” ujar hakim Rustanto, Rabu kemarin (29/12). 

 

Dengan ditolaknya pencabutan gugatan tersebut, maka pertarungan Zainal Tayeb dengan keponakannya sendiri, Hedar Giacomo Boy Syam dipastikan berlanjut. Bedanya pertarungan kali ini terjadi dalam perkara perdata. Dalam sidang perdata kali ini Zainal diwakili kuasa hukumnya Putu Rosa Paramitha Dewi dkk. 

 

Majelis hakim selanjutnya memerintahkan pada penggugat menyiapkan bukti-bukti yang dimiliki pada sidang lanjutan pekan depan.

 

“Kami beritahukan, sebelum bukti-bukti diserahkan secara fisik, bukti-bukti tersebut harap file PDF-nya diunggah lewat e-court,” tukas Rustanto.

 

Sementara itu, menanggapi penolakan hakim atas permohonan pencabutan gugatan, Rosa Paramitha Dewi mengatakan akan mengikuti proses sidang. “Kami akan lanjut mengikuti sidang,” kata Rosa.

 

Di lain sisi, Ahmad Fauzan selaku kuasa hukum Hedar mengatakan, secara tertulis pihaknya sudah menolak pencabutan karena pencabutan perkara itu diperbolehkan sepanjang tergugat belum menyampaikan jawaban.

 

“Padahal, ini sudah sampai dalam tahap duplik dan sudah mendekati tiga tahapan,” terang Fauzan.

 

Selain itu, perkara 851 ini bertentangan dengan perkara sebelumnya. Sebab, dalam perkara 721, penggugat meminta akta perjanjian nomor 31, 32 33 dinyatakan sah. Sedangkan dalam perkara 851 minta agar akta nomor 33 dibatalkan. Sementara perkara 887 terkait peralihan atau akuisisi, PT Mirah Bali Konstruksi  tahun 2012. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago