Categories: Hukum & kriminal

Ahamad Nurdin Kena 7 Tahun Bui dan Denda Rp 2 Miliar

DENPASAR– Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menolak memberikan ampunan pada terdakwa Ahamad Nurdin, 33. Perantara jual beli sabu itu tidak mendapat pengurangan hukuman sedikit pun dalam sidang putusan.

 

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Adhmad Nurdin dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” tegas hakim Adnya Dewi dalam amar putusannya Rabu kemarin (12/1).

 

Vonis hakim tersebut sama persis dengan tuntutan JPU Ni Made Lumisensi yang sebelumnya juga menuntut tujuh tahun penjara.

 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menguasai sabu-sabu yang beratnya lebih dari 5 gram. Persinya 20,45 gram. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

 

Terdakwa juga harus kecewa dua kali. Pasalnya, selain tidak mendapat ampunan pidana badan, lagi-lagi terdakwa juga tidak mendapat ampunan pidana tambahan. Ini setelah hakim menjatuhkan besaran pidana denda sama persis dengan tuntutan yang diajukan JPU. 

 

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tandas hakim senior PN Denpasar itu.

 

Keputusan hakim tidak memberikan keringanan ini bisa dimaklumi. Sebab, barang bukti narkoba yang dimiliki lebih dari 5 gram. Selain itu, terdakwa sudah sepuluh kali beraksi menempel dan mengambil paket sabu.

 

Terdakwa sendiri mengaku disuruh seseorang yang dipanggil Saha. Ia baru mengenal Saha sebulan lewat WhatsApp (WA). Terdakwa ditawari mengambil, memecah, dan menempel sabu-sabu sesuai perintah Saha.

 

“Satu kali melakukan pekerjaan (mengambil dan menempel sabu), terdakwa diberi imbalan uang sebesar Rp 500 ribu,” beber JPU Lumisensi.

 

Sampai terdakwa ditangkap sudah melakukan pekerjaan sebanyak sepuluh kali. Terdakwa Nurdin digulung anggota Polda Bali di kamar kosnya di Jalan Kerta Dalem Sari, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, pada 9 Oktober 2021.

 

Ketika dilakukan penggeledahan, pria asal Bandung, Jawa Barat, itu menyembunyikan enam paket sabu di beberapa titik. Misalnya di bawah wastafel terdakwa menyimpan satu buah plastik klip berisi sabu seberat 13,42 gram netto. Terdakwa kemudian menyembunyikan barang terlarang itu di dalam sakelar lampu.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago