Categories: Hukum & kriminal

Dihukum 15 Tahun karena Setubuhi Korban dari Tahun 2017 hingga 2021

BEJAT. Itu kaya yang tepat untuk Nyoman S alias Mang Su, 47. Oknum pemangku asal Kecamatan Sawan, Buleleng ini akhirnya diganjar bui 15 tahun karena terbukti menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.

 

Anaknya sampai mengalami guncangan psikis yang cukup hebat alias stress berat.

 

Mang Su pun divonis majelis hakim PN Singaraja 15 tahun penjara, dalam sidang yang dilangsungkan secara virtual pada Kamis (13/1).

 

Sidang kemarin dipimpin Ketua Majelis Hakim Nyoman Dipa Rudiana dengan didampingi IGAK Ari Wulandari dan Wayan Eka Satria Utama selaku hakim anggota.

 

Terdakwa Nyoman S diketahui sempat menyetubuhi anak kandungnya sejak Oktober 2017 lalu. Saat itu putrinya baru berusia 15 tahun. Terdakwa melancarkan bujuk rayu pada korban.

 

Terdakwa bahkan melarang korban bergaul dengan teman-temannya. Karena khawatir anaknya terjerumus pergaulan bebas. Alih-alih menjaga putrinya, terdakwa justru menyetubuhi terdakwa dalam kurun waktu Oktober 2017 hingga Agustus 2021.

 

Korban sempat berusaha melawan. Sayangnya korban tak berdaya melawan kekuatan ayah kandungnya. Korban selalu disetubuhi di rumahnya saat rumah dalam kondisi kosong.

 

Melihat fakta-fakta tersebut, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman cukup berat.

 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Nyoman Dipa Rudiana.

 

Majelis hakim sengaja memberikan hukuman cukup berat. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa merusak masa depan anak kandungnya. Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi anak dari kejahatan.

 

“Terdakwa merupakan ayah kandung dari anak korban. Terdakwa juga merupakan pemangku sanggah atau pemuka agama, yang seharusnya memberi panutan bagi masyarakat,” tukas Dipa Rudiana. 

 

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: sidang vonis

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago