Categories: Hukum & kriminal

Penyidik Dalami Pembukuan BUMDes Amartha Desa Patas

 

SINGARAJA – Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng terus mempelajari pembukuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amartha Desa Patas. Penyidik mempelajari pembukuan itu untuk memastikan aliran dana terkait dengan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Hernawati, yang juga mantan Ketua BUMDes Amartha.

 

Humas Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara mengungkapkan, penyidik kini tengah mendalami buku laporan keuangan tahun 2010 hingga tahun 2017. Tepatnya selama Hernawati bertugas sebagai Ketua BUMDes.

Menurut Jayalantara di sana penyidik menemukan adanya kredit fiktif. Kredit itu dibuat oleh tersangka Hernawati, untuk menyamarkan perbuatannya.

 

“Tersangka ini menggunakan uang kas di unit simpan pinjam. Supaya pembukuannya tetap seimbang, dia buatkan kredit fiktif. Kredit ini menggunakan nama-nama orang di desa itu. Disebar ke beberapa dusun. Setelah ditelusuri, ternyata perjanjian pinjaman itu tidak pernah ada,” kata Jayalantara Jumat (21/1/2022).

 

Selain itu penyidik juga disebut menemukan adanya beberapa indikasi lain. Sebab di dalam pembukuan itu ada nama pengurus dan mantan pengurus yang tercantum ikut mengajukan kasbon. Hal itu ditemukan dalam laporan tahun buku 2013-2015. Hanya saja alur pengembalian dana kasbon, masih belum jelas.

 

“Ada kas bon pengurus sejak 2013-2015. Itu masih kami dalami. Apakah itu merupakan tindak pidana, tergantung dari lanjutan proses penyidikan terhadap tersangka H ini. Yang jelas tersangka H yang (mantan) ketua BUMDes ini jelas membuat kredit fiktif,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut Jayalantara mengatakan, saat ini penyidik tengah menggenjot proses pemberkasan perkara. Penyidik memiliki waktu selama 20 hari menyelesaikan proses pemberkasan. Setelah itu berkas akan dikirimkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.

 

“Kalau nanti berkasnya lengkap, bisa langsung dilakukan P-21 dan selanjutnya pelimpahan tahap dua. Setelah itu perkaranya langsung kami daftarkan ke Pengadilan Tipikor,” tegasnya.

 

Berdasarkan catatan Jawa Pos Radar Bali, BUMDes Amartha Desa Patas memiliki 2 unit usaha. Yakni unit simpan pinjam dan unit air minum. Mengacu laporan tahun buku 2019, BUMDes Amartha Patas tercatat memiliki omzet sebanyak Rp 80,86 juta. BUMDes juga berhasil membukukan laba sebanyak Rp 30,38 juta. Selain itu BUMDes sempat menyetorkan laba sebanyak Rp 6 juta sebagai pendapatan desa.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Buleleng melakukan penahanan terhadap Hernawati, 51. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi sejak tahun 2010 hingga 2017. Modusnya, tersangka menggunakan kredit fiktif untuk memperkaya diri sendiri. Perbuatannya memicu kerugian negara sebanyak Rp 511.664.752. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago