Categories: Hukum & kriminal

Nengah Wanta Dijerat Pasal Penganiayaan dan Pembunuhan

GIANYAR–Nengah Wanta, 36, tersangka kasus pembacokan terhadap Jupriadi, 36, hingga tewas dan melukai istrinya Kadek Setyawati, 29, terancam dijerat pasal penganiayaan dan pembunuhan.

 

Kapolsek Sukawati Kompol Made Ariawan P menegaskan, tersangka Nengah Wanta dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. “Dijerat pasal pembunuhan,” tegas Kapolsek Sukawati Kompol Made Ariawan, Rabu (25/1).

 

Ditanya mengenai sabit dan belati yang sengaja dibawa oleh pelaku Nengah Wanta ke TKP, polisi belum bisa menyimpulkan apakah akan dijerat pasal pembunuhan berencana atau tidak. “Belum, harus dibuktikan dulu,” ujarnya.

 

Meskipun ditemukan barang bukti sabit dan pisau belati yang berlumuran darah di TKP, kepolisian tidak gegabah menetapkan pasal pembunuhan berencana. “Tidak semudah dikatakan. Harus kuat pembuktiannya,” tandasnya.

 

Seperti diketahui, selain melukai istrinya sendiri dengan belati, tersangka Nengah Wanta juga menewaskan Jupriadi –yang disebut pelaku sebagai pria idaman lain (PIL) Dek Tya.

 

Nengah membacok Jupriadi sebanyak dua kali hingga tewas saat menjalani perawatan di rumah sakit. Nengah Wanta mengaku mencium perselingkuhan istrinya dengan korban melalui obrolan mesum yang berhasil direkam.

 

Peristiwa berdarah itu berlangsung di konter pulsa milik istri pelaku di Jalan Pasekan No. 16, Banjar Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Senin malam (24/1).

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago