Categories: Hukum & kriminal

Curi Motor di Singaraja, Pria Banyuwangi Ditangkap di Jembrana

SINGARAJA -Pelarian Tubagus Prasetya Kusuma Nanda, 23, berakhir. Pria asal Kelurahan Pengantigan, Banyuwangi, Jawa Timur itu diduga mencuri sepeda motor milik warga di kawasan Seririt. Nanda ditangkap setelah bersembunyi selama beberapa pekan di Kabupaten Jembrana.

 

Tersangka diketahui mencuri sepeda motor DK 5791 ZK milik I Putu Thanaya, 67, warga Kelurahan Pendem, Jembrana. Aksi pencurian itu diduga dilakukan pada pukul 17.00, Minggu (2/1) lalu.

 

Peristiwa bermula saat korban memarkir kendaraan miliknya di halaman rumah. Kebetulan korban memiliki rumah di kawasan Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Seririt. Saat memarkir kendaraan di halaman rumah, korban membiarkan kunci kendaraannya dalam posisi nyantol.

 

Korban kemudian memilih mengobrol dengan kerabatnya di samping rumah. Meski hanya berjarak beberapa meter, sepeda motor itu tidak terpantau. Saat akan memindahkan sepeda motor miliknya, korban pun kaget. Karena sepeda motor mendadak hilang. Peristiwa itu pun langsung dilaporkan ke Mapolsek Seririt.

 

Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah TKP. Polisi juga melakukan penyisiran di sekitar TKP. Guna mempelajari rekaman CCTV. Tak hanya itu, beberapa personel juga disebar ke beberapa lokasi penerima gadai dan pembeli sepeda motor.

 

Berbekal rekaman CCTV, polisi mendapatkan petunjuk ciri-ciri pelaku. Polisi kembali melakukan penyisiran di sekitar wilayah Seririt. Namun hasilnya nihil.

 

Pada Kamis (13/1) polisi mendapat informasi bahwa pria yang memiliki ciri-ciri serupa berada di kawasan Jembrana. “Kami langsung mengirim tim melakukan penelusuran dan pengintaian di sana,” kata Kapolsek Gede Juli saat dikonfirmasi Jumat (28/1).

 

Setelah melakukan pengintaian selama beberapa waktu, polisi menemukan tersangka tengah berjalan di sekitar RSUD Negara. Saat itu pula polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

 

“Saat kami interogasi, tersangka mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor. Kendaraan yang dicuri belum sempat dijual. Langsung kami amankan dari tempat persembunyiannya di Jalan Wijaya Kusuma, Jembrana,” ujar Gede Juli.

 

Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Seririt. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago