Categories: Hukum & kriminal

Kandas di Pengadilan Tinggi, Zainal Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

DENPASAR– Mantan promotor tinju Zainal Tayeb, 65, belum mau menyerah meski permohonan bandingnya dikandaskan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Pengusaha properti dan eks promotor tinju itu resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

 

“Memori kasasi sudah kami kirim pekan lalu,” ujar Mila Tayeb, adik sekaligus kuasa hukum Zainal Tayeb kepada Jawa Pos Radar Bali, Minggu (30/1).

 

Ditanya alasan mengajukan kasasi, Mila mengatakan Zainal Tayeb merasa putusan PT Denpasar tidak mencerminkan rasa keadilan.

 

Sebagaimana diketahui, putusan PT Denpasar memperkuat vonis PN Denpasar yang menghukum Zainal Tayeb 3,5 tahun penjara.

 

“Kami ingin mencari keadilan. Semoga dengan kasasi ini kami bisa mendapat keadilan,” tukasnya.

 

Di sisi lain, Kejari Badung tampak percaya diri merespons kasasi Zainal Tayeb.

 

Kasi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo saat dikonfirmasi terpisah mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan kasasi.

 

“Kami tidak mengajukan kasasi. Kami akan jawab memori kasasi yang diajukan Zainal Tayeb dengan kontra memori kasasi,” tegas Bamaxs.

 

Sebelumnya, majelis hakim PT Denpasar yang terdiri dari Nyoman Sumaneja, Sudarwin, dan Sumpeno dalam amar putusannya sepakat memperkuat putusan PN Denpasar. Mereka menjatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun terhadap Zainal Tayeb.

 

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Zainal Tayeb tetap ditahan. Posisi Zainal sendiri saat ini sudah dipindahkan ke dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan. Sebelum dipindahkan, pria berdarah Bugis itu menghuni Rutan Polres Badung.

 

Saat menjalani penahanan di Rutan Polres Badung, kondisi Zainal sempat drop hingga harus mendapatkan penanganan tim medis.

 

Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula saat Zainal dilaporkan keponakannya sendiri Hedar Giacomo Boy Syam. Ada perjanjian kerja sama pembangunan dan pengelolaan perumahan elit, Ombak Luxury Residence di Cemagi, Badung dengan Hedar Giacomo Boy Syam.

 

Dalam akta kerjasama Nomor 33 tertanggal 27 September 2017, tertulis luas tanah yang dikerjasamakan 13.700 meter persegi senilai Rp 61,6 miliar. Dalam perjalanannya, Hedar merasa luas tanah tidak sesuai.

 

Setelah dilakukan pengukuran ulang luas tanah menurut Hedar hanya 8.892 meter persegi. Atas dasar itu, Hedar melaporkan ke Polres Badung dengan klaim kerugian kurang lebih Rp21,6 miliar.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago