Categories: Hukum & kriminal

Asyik Nyabu Bareng Pria di Vila, Selebgram Cantik Disergap Polisi

DENPASAR- Kasus narkoba yang melibatkan selebgram tanah air bertambah. Ini, setelah polisi dari Polresta Denpasar menangkap seorang selebgram berparas cantik bernama Zainnatu Sundus, 29.  

 

Selebgram cantik kelahiran Jakarta 19 Mei 1992  ditangkap oleh tim Polresta Denpasar saat asyik pesta sabu bersama teman prianya bernama Rio Emilio, 30.

 

Keduanya ditangkap pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 23.00 Wira di villa Enzo Jalan Muding Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

 

Dari tangan keduanya polisi mengamankan 1 plastik klip paket sabu seberat 0,5 gram, satu buah pipa kaca berisi sabhu 0,04 gram, 1 buah plastik bekas pembungkus permen, 1 buah bong alat hisap sabu, satu korek api, dan juga satu unit hp.

 

Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar, AKP Sutriono menjelaskan, penangkapan keduanya bermula dari adanya informasi terkait akan ada transaksi narkoba. Selanjutnya pada Selasa (4/1/2022), petugas melihat gerak gerik mencurigakan para pelaku di TKP Jalan Muding Sari Gang Muding Asri, Kuta Utara Badung. Selanjutnya petugas menangkap kedua pelaku di villa Enzo.

 

“Selanjutnya petugas kami melakukan penangkapan dan penggeledahan kedua tersangka. Ditemukan barang bukti 1 paket klip sabu diatas rumput pinggir gang. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di villa Enzo Kerobokan Kuta Utara, Badung menemukan 1 buah pipa kaca berisi sabu,” kata AKP Sutriono, di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1/2022). 

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku membeli barang haram itu dari seorang yang biasa dipanggil XCP dengan harga Rp 1,4 juta. Pembayaran dilakukan via transfer. Sedangkan sabu yang ditemukan di pipa kaca dibeli dengan cara patungan seharga Rp 800 ribu. Tersangka Rio yang mengambil tempelan.

 

“Tersangka Rio mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2014, sedangkan selebgram Zainnatu mengkonsumsi narkotika jenis sabu sudah 3 bulan,” tambahnya.

 

Kini kedua pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 juta sampai dengan 8 milyar.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago