Categories: Hukum & kriminal

Korupsi Selama 12 Tahun, Mantan Pegawai LPD di Bangli Divonis 16 Bulan

 

DENPASAR- I Wayan Denes, 55, yang tak lain mantan pegawai Tata Usaha (TU) LPD Tanggahan Peken, Bangli, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

 

“Hakim sudah menjatuhkan putusan. Terdakwa divonis pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan (16 bulan),” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto usai sidang daring Selasa (8/2).

 

Hakim Gede Putra Astawa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Tak cukup sampai di situ, hakim juga mewajibkan Denes membayar uang pengganti sebesar Rp 128,2 juta. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti enam bulan penjara,” tandas Luga.

 

Denes dianggap terbukti secara bersama-sama dan berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu koorporasi menyalahgunakan kewenangan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

 

Hukuman hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 22 bulan penjara. Dengan kata lain Denes mendapat keringanan selama enam bulan penjara. “Terdakwa menerima putusan ini. Sedangkan JPU pikir-pikir,” tukas Luga.

 

Sebelumnya, terdakwa lain dalam kasus ini yakni I Wayan Sudarma, 58, telah diputus bersalah dengan pidana penjara 18 bulan. Sudarma merupakan atasan Denes atau Kepala LPD Tanggahan Peken, Sulahan, Susut, Bangli.

 

Sudarma dan beberapa orang pengurus LPD lainnya sejak 2005 sampai dengan tahun 2017 mengorupsi dana LPD. Mereka diduga merekayasa pembukuan dan laporan LPD Tanggahan Peken. Padahal faktanya LPD dalam keadaan rugi. Dalam laporan dibuat seolah-olah mendapat untung dengan melakukan pembentukan laba fiktif. Total kerugian Rp 3,3 miliar.

 

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago