Categories: Hukum & kriminal

Mataram Berharap Keringanan Hukuman setelah Kembalikan Rp 125 Juta

 

DENPASAR– Terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram yang juga mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar dengan cepat mengumpulkan uang Rp 125,6 juta untuk mengganti kerugian keuangan negara.

 

Uang kontan tersebut diserahkan Mataram kepada Kejari Denpasar melalui penasihat hukumnya I Komang Sutrisna, Jumat (11/2) pagi. Uang titipan itu diterima langsung Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Denpasar, I Nyoman Sugiartha.

 

“Setelah menyatakan siap mengganti kerugian negara, terdakwa mulai mengumpulkan uang. Setelah jumlahnya pas, uang kami serahkan ke Kejari Denpasar,” ujar Komang Sutrisna diwawancarai usai penyerahan kemarin.

 

Uang selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui BRI Gajah Mada Denpasar. Dijelaskan Komang, jumlah Rp 125,6 juta yang diserahkan sesuai kekurangan kerugian negara yang belum terpenuhi.

 

Sesuai perhitungan BPKP Perwakilan Bali, kerugian negara dalam kasus korupsi dana aci-aci/sesajen sebesar Rp 1,022 miliar. Dari jumlah tersebut, Mataram menyanggupi memenuhi kekurangan sebesar Rp 125,6 juta.

 

“Sebenarnya terdakwa tidak ada menikmati uang itu (Rp 125,6 juta). Tapi, karena hitungannya kurang, maka terdakwa berinisiatif menggantinya,” imbuh Komang.

 

Dengan pengembalian uang tersebut, Komang berharap terdakwa mendapat tuntutan ringan. Sebab terdakwa sudah mengakui dan menyadari kebijakan yang dilakukan salah dan menyebabkan kerugian negara. Sidang tuntutan sendiri akan digelar pekan depan.

 

“Sudah ada iktikad baik terdakwa mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang. Kami berharap mendapat tuntutan yang ringan,” tukas pengacara yang juga mantan wartawan itu.

 

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Denpasar I Nyoman Sugiartha didampingi Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha membenarkan pengembalian uang oleh Mataram. Pengembalian yang dilakukan kemarin merupakan lanjutan dari pengembalian sebelumnya telah dilaksanakan pada 5 Juli 2021 senilai Rp 783,6 juta.

 

“Uang sudah kami terima, selanjutnya kami masih menyusun tuntutan untuk disampaikan pada sidang pekan depan,” tandas Sugiartha.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago