Categories: Hukum & kriminal

Suami-Istri Itu Kompak Curi HP Saat Korban Sedang Tertidur Lelap

TABANAN- M. Sofyan Efendi, 31 dan istrinya Hunnah, 35, harus merasakan pengapnya ruang sel tahanan Polres Tabanan. Keduanya ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian handphone (HP) milik warga yang tinggal di Jalan By Pass Ir. Soekarno, Tabanan.

 

Dari pengakuan kedua tersangka, aksi pencurian dilakukan dengan memanfaatkan situasi disaat korban sedang tertidur lelap di bengkel miliknya. Aksi tangan panjang pasutri yang tinggal di Desa Pegayaman, Sukasada, Buleleng ini berlangsung pada 18 Agustus 2021 lalu.

 

Informasi yang himpun, korban Deni Wahyu Nur Hidayat, 25, yang tinggal di bengkel miliknya di Jalan By Pass Ir. Soekarno Tabanan membuka bengkel hingga tengah malam.

 

Disaat bersamaan, pasutri ini melintas di depan bengkel milik korban. Kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor Yamaha Mio DK 5408 IX melihat sebuah handphone tergeletak di bengkel. Sementara saat itu korban sedang dalam kondisi tertidur.

 

Melihat korban tertidur, muncul niat jahat pasutri ini untuk mengambil handphone milik korban. Tak berselang lama korban Deni yang terbangun dari tidur tak menyangka handphonenya tak ada di tempat. Ia kemudian berusaha mencari namun tidak ketemu, hingga akhirnya korban melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Tabanan.

 

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar mengatakan dari hasil laporan korban sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku atas nama Sofyan dan Hunnah.

 

“Keduanya berada di wilayah Sukasada, Kabupaten Buleleng dan kami langsung amankan pada Minggu (13/2),” kata AKP Aji Yoga Sekar.

 

Dari tangan pelaku pihaknya berhasil amankan barang bukti berupa sebuah kotak handphone merk Vivo 1918 warna Sonic Black yang hilang, sebuah tas, serta sepeda motor matik warna putih hitam yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

 

Dari pengakuan pelaku saat diinterogasi, pelaku mengaku mengambil HP korban dengan mudah disaat korban dalam kondisi tertidur lelap. “Jadi pada saat itu pas pelaku lewat di depan bengkel korban, melihat HP tergeletak langsung mengambil barang tersebut,” ungkapnya.

 

Setelah itu, kata dia, para pelaku ini kabur ke wilayah Buleleng karena sebelumnya pasutri ini memang berniat memantau situasi untuk selanjutnya melakukan pencurian di Tabanan.

 

“Pelaku ini memang sengaja berkeliling dan melihat korban lengah di Tabanan mereka langsung beraksi,” pungkasnya.

 

Akibat perbuatannya, Sofyan dan Hunnah disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. 

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago