Categories: Hukum & kriminal

WNA Uzbekistan Diadili karena Dituduh Mencuri, Ini Kata Kuasa Hukum

 

DENPASAR-Seorang WNA Uzbekistan bernama Dilshold Alimov dituduh melakukan aksi pencurian. Pria berusia 32 tahun itu kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar sesuai Pasal 362 KUHP.

 

Sri Dharen selaku kuasa hukum Dilshold Alimov ditemui di Denpasar, Sabtu (18/2/2022) menerangkan, kasus yang menyeret kliennya hingga ke meja hijau bermula saat Dilshold Alimov mendirikan PT Peak Solutions Indonesia yang bergerak di bidang konsultan visa, KITAS, akunting, BPJS, pajak serta pasport bagi orang asing yang datang ke Bali.

 

Karena statusnya sebagai WNA, Dilshold Alimov lalu menggandeng seorang warga negara Indonesia berinisial F yang selanjutnya menjabat sebagai direktur. Sementara saat itu Dilshold Alimov bertindak selaku komisaris perusahaan. 

 

Awalnya, lanjut Sri Dharen, perusahaan itu berjalan baik. Namun, sekitar bulan September 2021 terjadi konflik internal perusahaan antara Dilshold Alimov selaku komisaris dengan F selaku direktur. “Dimana Dilshold Alimove menduga adanya transaksi keuangan yang mencurigakan dari bulan September 2020 sampai dengan bulan September 2021,” kata Sri Dharen. 

 

Atas dugaan itu, Dilshold Alimove kemudian meminta pertanggujabawan laporan keuangan kepada F selaku direktur perusahaan. “Namun F ini tidak memberikan tanggapan dan pertanggungjawaban laporan keuangan sebagaimana mestinya,” ujar Dharen.

 

Meski tidak memperoleh tanggapan dari F, Dilshold Alimove mencoba sabar dengan terus menghubungi F agar melaporkan transaksi keuangan secara lengkap.

 

Singkat cerita, Dilshold Alimove kemudian datang ke PT Peak Solutions Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2021. Kedatangannya untuk bertemu dengan F, sebagaimana saran dari pihak kepolisian.

 

Namun, setelah 3 jam menunggu, F tidak muncul ke kantor PT Peak Solutions Indonesia. Bahkan ketika dihubungi, F tidak memberi jawaban. 

 

Lama tak ada kepastian dari F, Dilshold Alimove lalu mengambil dokumen di kantor tersebut untuk mengetahui laporan keuangan dan aktivitas perusahaan, guna dicocokkan dengan dokumen yang dia pegang.

 

Namun anehnya, Dilshold Alimove selaku pendiri perusahaan justru dilaporkan ke polisi dan dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencurian. “ Padahal saat itu ada karyawan lain, dan dokumen yang diambil untuk diaudit juga ada di meja. Oleh karenanya, kami mohon majelis hakim untuk memberi keadilan yang seadil-adilnya kepada klien kita,” ucap Sri Dharen.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago