Categories: Hukum & kriminal

Sidang Putusan 7 Anggota Mata Elang Ditunda

DENPASAR– Majelis hakim yang diketuai I Putu Suyoga urung membacakan putusan terhada tujuh terdakwa pengeroyokan yang menyebabkan korban Gede Budiarsa tewas. Hakim Suyoga dkk berdalih putusan belum siap.

 

Hakim pun menunda sidang dengan para terdakwa yang tergabung dalam anggota Mata Elang atau debt collector itu. Mereka adalah I Wayan Sadia, 39, Benny Bakarbessy, 41, Jos Bus Likumahwa, 30, Fendy Kainama, 31, Gerson Pattiwaelapia, 33, I Gusti Bagus Christian Alevanto, 23, dan Dominggus Bakarbessy, 23. 

 

“Sidang kami tunda karena amar putusan belum siap,” kata hakim Suyoga. Yang menarik adalah waktu penundaan sidang sampai dua pekan. Sidang baru akan kembali digelar Kamis, 10 Maret 2022.

 

Penundaan sidang juga diamini JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra. “Kami hanya mengikuti jadwal yang ditentukan majelis. Majelis hakim belum siap dengan surat putusannya,” kata JPU Swadharma.

 

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, terdakwa I Wayan Sadia dituntut 14 tahun penjara.  Sedangkan enam terdakwa lainnya yang menjalani sidang terpisah dituntut empat tahun penjara.

 

“Terdakwa I Wayan Sadia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP,” beber JPU Swadharma.

 

Sementara terdakwa Benny dan lainnya dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Perbuatan mereka melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. 

 

JPU memiliki pertimbangan mengajukan tuntutan 14 tahun penjara terhadap Sadia. Hal yang memberatkan yakni perbuatan Wayan Sadia dilakukan dengan kejam terhadap korbannya yang merupakan tulang punggung keluarga. 

 

“Terdakwa Wayan Sadia berupaya menutupi peran para terdakwa lain yang melakukan kekerasan terhadap Gede Budiarsana dan Ketut Widiada alias Jero Dolah,” papar JPU Swadharma.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago