Categories: Hukum & kriminal

Perkara Kakak Pukul Adik Dihentikan, Tersangka Langsung Dibebaskan

NEGARA- Penuntutan perkara penganiayaan yang dilakukan kakak terhadap adik resmi dihentikan Kejari Jembrana, Selasa (22/2). Proses perdamaian kedua belah pihak setelah melalui proses yang panjang. Kedua belah pihak yang bertikai akhirnya dipertemukan dan saling memaafkan atas kesalahan yang dilakukan.

 

Tersangka I Wayan Latar selaku kakak dari korban I Komang Ardana dipertemukan dengan disaksikan keluarga besar, aparat desa dan pihak terkait di Kejari Jembrana. Tersangka meminta maaf pada korban dan berjanji tidak mengulangi lagi, serta akan hidup rukun bersama adiknya.

 

Setelah proses pertemuan tersangka dan korban tersebut, Kejari Jembrana menyodorkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor B-214/N.1.16/Eoh.2/02/2022 tanggal 21 Februari 2022 untuk ditandatangani tersangka.

 

Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada keluarga dan masyarakat untuk kembali memulai hidup di luar penjara. Karena selama proses hukum dilakukan, tersangka menjalani penahanan. “Dengan penghentian penuntutan hukum, status tersangka sudah dicabut dan bisa kembali ke masyarakat,” ujar Kasipidum Kejari Jembrana Triono Rahyudi didampingi Kasipdum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.

 

Delfi menyampaikan, setelah upaya penghentian penuntutan melalui restorasi justice, pihaknya berharap kedua belah pihak komitmen dengan perjanjian yang telah dibuat. Tidak hanya masalah perjanjian damai, terpenting kedua belah pihak bisa menyatu lagi.

 

Permusuhan selama ini harus diakhiri sehingga antar keluarga hidup rukun. “Kedua belah pihak, tersangka dan korban selama ini sudah tidak bertegur sapa. Dengan upaya damai restorasi justice ini, harapan kami perselisihan diakhiri dan hidup rukun sebagai keluarga, sebagai kakak beradik,” tegasnya.

 

Kajari menambahkan, upaya restorasi justice yang dilakukan kejaksaan untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Tentunya, sebelum melakukan upaya restorasi justice ini sudah mempertimbangkan secara objektif maupun subjektif dengan prinsip memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

 

“Ke depan, tidak semua perkara diselesaikan di pengadilan. Tetapi dengan mengedepankan musyawarah untuk perkara ringan yang bisa diselesaikan secara musyawarah dengan mengangkat harkat martabat kedua belah pihak,” terangnya.

 

Sebelum perkara dilimpahkan kepada kejaksaan, kepolisian sudah melakukan upaya dua kali mediasi. Tetapi pihak keluarga korban tetap tidak mau memaafkan dan meminta kasus dilanjutkan.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago