Categories: Hukum & kriminal

Sebelum Curi Emas Tetangga, Kadek Yoga Sempat Pesta Arak Bali

SINGARAJA– Kadek Yoga Putra Wahyuna, 30, nekat melakukan aksi pencurian emas. Pria yang tinggal di Banjar Dinas Kanginan, Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan itu, mencuri emas milik tetangganya dalam kondisi mabuk minumas keras (miras).

 

Tersangka Yoga melakukan aksi pencurian pada Kamis (3/2) lalu. Sebelum melakukan aksi pencurian, ia sempat pesta miras jenis arak Bali bersama teman-temannya. Ketika itu ia mengonsumsi minuman keras di warung milik Ni Luh Mertini.

 

Sekitar pukul 22.00 malam, tersangka pamit pulang lebih awal. Ketika dalam perjalanan pulang, tersangka melewati rumah Luh Mertini. Ia tahu betul rumah itu dalam kondisi kosong. Sebab pemiliknya tengah berada di warung.

 

Dia pun melompati pagar rumah. Dengan leluasa tersangka memasuki rumah, karena pintu tidak terkunci. Saat masuk kamar tidur, tersangka mendapati 2 buah kotak perhiasan. Sejumlah perhiasan emas milik korban pun langsung digasak habis.

 

“Tersangka ini sebenarnya kenal dengan suami korban. Dia kerja di sana sebagai buruh bangunan. Jadi sudah tahu kondisi rumah seperti apa,” ungkap Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Wisnaya, saat memberikan keterangan di Mapolres Buleleng Jumat (25/2).

 

Tuntas mencuri emas, tersangka pun berusaha keluar. Dalam kondisi sempoyongan mabuk miras, tersangka berusaha melompati tembok. Apes, tersangka sempat terjatuh.

 

“Jadi ada yang memergoki tersangka ini loncat pagar, lalu jatuh. Berbekal keterangan saksi itu, besoknya kami tangkap tersangka Yoga di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan, tidak ada perlawanan,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut Wisnaya mengatakan, tersangka sudah sempat menjual emas tersebut di salah satu toko perhiasan di Singaraja. Perhiasan berupa gelang seberat 6 gram, dijual seharga Rp 1.025.000. Sebagian uang itu digunakan untuk membeli beras, lauk, serta rokok.

 

Sementara tersangka Yoga mengaku mencuri karena butuh uang. “Saya butuh uang. Sudah 2 tahun saya kerja di sana. Memang tahu dia punya emas. Makanya saya masuk ke sana,” ujarnya.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kini tersangka ditahan di Mapolsek Kubutambahan. 

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago