Categories: Hukum & kriminal

Jajaran Direksi BPR Legian Dibui, Kejati Bali Tagih Debitur Rp 61,5 M

DENPASAR– Setelah izinnya dicabut dan jajaran direksinya dibui, permasalahan PT BPR Legian ternyata belum tuntas. Pasalnya, setelah dicabutnya izin usaha (likuidasi), status PT BPR Legian diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyelesaikan segala kewajiban bank kepada nasabahnya.

 

Berdasar hasil perhitungan OJK, terdapat tabungan dan deposito nasabah yang tersimpan di PT BPR Legian sejumlah Rp 89,1 miliar. LPS telah menyelesaikan pembayaran tabungan dan deposito nasabah yang tersimpan di BPR Legian dengan menggunakan uang negara. 

 

Selain terdapat tabungan dan deposito nasabah, PT BPR Legian juga memiliki aset berupa debitur yang belum menyelesaikan kewajibannya melakukan pembayaran kredit.

 

Yang menjadi masalah, dalam hal penyelesaian kewajibannya jaminan yang diberikan debitur tersebut tidak laku saat pelelangan. Selain itu ada juga yang tidak memiliki nilai sesuai dengan besaran kewajiban yang harus dibayarkan kepada PT BPR Legian.

 

“Debitur ini kemudian diserahkan kepada Kejati Bali melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) untuk melakukan pemulihan keuangan negara,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto kepada Jawa Pos Radar Bali, Jumat (25/2).

 

Penyerahan kepada Kejati Bali ini berdasar perjanjian kerja sama antara Kejati dengan LPS tentang Penanganan masalah hukum di bidang hukum perdata dan TUN di Wilayah Bali.

 

Perjanjian itu ditandatangani langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman dengan Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi, pada 4 Januari 2022.

 

Pada 19 Januari 2022 Kejati Bali menerima 54 surat kuasa khusus dari Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS. “Surat tersebut pada intinya meminta bantuan Kejati Bali melakukan pemulihan keuangan negara terhadap debitur sejumlah Rp 61,5 miliar,” beber Luga.

 

Jubir Kejati Bali berdarah Batak itu menambahkan, Kajati Bali kemudian memberikan surat kuasa khusus subtitusi kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Bali untuk melakukan pemulihan keuangan negara. Upaya itu dilaksanakan sejak tanggal 21 Februari 2022.

 

Hingga saat ini, lanjut Luga, secara umum hasil kesepakatan JPN dengan para debitur yaitu para debitur akan mengembalikan sesuai tenggang waku yang diberikan.

 

Apabila dalam tenggang waktu habis, tetapi para debitur tidak dapat menyelesaikan kewajibannya, para debitur menyerahkan seluruh proses penyelesaiannya kepada tim likuidasi sesuai UU Nomor 24/2004 tentang LPS.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: kejati bali

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago