Categories: Hukum & kriminal

Ringankan Bayar Denda Rp 25 Juta, Donasi untuk Jerinx Terus Mengalir

DENPASAR– Simpati untuk I Gede Aryastina alias Jerinx, 45, setelah sidang putusan terus mengalir. Sesama musisi, seniman, hingga Outsiders dan Lady Rose (sebutan fans SID) meminta izin untuk menggalang donasi guna membantu pembayaran pidana denda Rp 25 juta.

 

Dalam sidang di PN Jakarta Pusat baru-baru ini, musisi asal Kuta, Badung, itu diganjar pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan. Denda Rp 25 juta itu yang coba diringankan oleh sahabat dan fans Jerinx.

 

Mereka melelang barang seperti kaus, kaset, hingga lukisan. Hasil dari lelang itu akan diberikan pada keluarga Jerinx untuk membayar denda.

 

“Donasi ini bukan Jerinx yang minta, tapi mereka yang berinisiatif membantu Jerinx,” ujar I Wayan “Gendo” Suardana, anggota penasihat hukum Jerinx diwawancarai Senin (28/2).

 

Pengacara asal Gianyar itu mengungkapkan, sebelum menggalang donasi, para pihak terlebih dulu meminta izin pada Jerinx melalui tim penasihat hukum. Bahkan, ada yang meminta izin langsung pada Jerinx disela sidang.

 

Menurut Gendo, solidaritas itu membuat Jerinx merasa terharu. Apalagi donasi itu dilaporkan secara transparan. Gendo juga tak menyangkal kondisi keuangan Jerinx sedang terpuruk. “Jerinx terharu karena selama ini dia yang biasa berdonasi. Sekarang dia yang menjadi objek donasi. Jerinx sangat menghargai solidaritas itu,” tukas Gendo.

 

Ditanya sikap atas putusan satu tahun penjara, Gendo belum bisa memastikan. Kepastian itu akan diputuskan hari ini. “Tapi, kemungkinan besar kami menerima putusan,” tukasnya.

 

Dikatakan Gendo, dalam persidangan Adam Deni yang menjadi pelapor dalam kasus ini tidak mengalami ketakutan akibat perkataan Jerinx. Karena itu Gendo tak sepakat jika Jerinx divonis satu tahun penjara.

 

Hanya saja sebagai orang yang pernah dihukum, Jerinx menyadari pertimbangan memberatkan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Salah satu pertimbangan hakim karena Jerinx pernah dihukum sebelumnya.

 

“Jerinx sempat menimbang-menimbang dan mempertimbangkan keberatan itu. Jerinx bisa menerima,” tandasnya.

 

Dalam sidang Jerinx dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Sebelumnya Jerinx dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago