Categories: Hukum & kriminal

Sakit Hati Diputus, Pria Asal Ringdikit Curi Motor Mantan Pacar

SINGARAJA– Komang Indra Putra alias Kalik, 39, nekat mencuri sepeda motor. Pemicunya sederhana. Pria asal Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt itu merasa sakit hati gegara putus hubungan asmara dengan kekasihnya.

 

Aksi pencurian itu dilakukan pada Sabtu (12/2) lalu. Peristiwa bermula saat korban Kadek Sunarbawa, 28, warga Desa Kedis bertandang ke rumah Putu Ekantari, 29, warga Desa Munduk. Korban ketika itu mengemudikan sepeda motor DK 2794 UY. Motor itu diketahui disewa dari seorang warga di Desa Lokapaksa.

 

Saat itu korban hendak menjenguk orang tua Putu Ekantari yang sedang sakit. Sepeda motor itu pun diparkir begitu saja di pinggir jalan raya Munduk-Banyuatis.

 

Belakangan sepeda motor itu hilang pada Sabtu dini hari. Korban pun langsung melapor ke Bhabinkamtibmas Desa Munduk. Laporan itu diteruskan ke Mapolsek Banjar.

 

Dari hasil penyelidikan kepolisian, seorang warga sempat melihat tersangka Komang Kalik mencuri sepeda motor tersebut. Berbekal informasi itu, polisi mengamankan tersangka pada Minggu (13/2) di rumahnya.

 

“Tersangka mencuri sepeda motor itu, kemudian disembunyikan di Setra Desa Rangdu. Tersangka juga sempat mengganti nomor plat sepeda motor yang dicuri. Belum sempat digadaikan,” kata Kapolsek Banjar, Kompol I Gusti Nyoman Sudarsana saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Banjar Selasa (1/3).

 

Menurut Sudarsana, tersangka melakukan aksi tersebut gegara masalah asmara. “Jadi tersangka ini pernah punya hubungan asmara dengan saksi Putu Ekantari. Tapi sudah putus hubungan. Saat melihat sepeda motor itu tersangka langsung mencuri dengan menggunakan kunci palsu,” ungkap Sudarsana.

 

Sementara itu, tersangka Komang Kalik mengaku melakukan aksi tersebut karena sakit hati. Ia geram saat melihat Putu Ekantari dibonceng korban.

 

“Motor yang dipakai itu, saya dulu yang sewa. Saya sudah sering lancong ke rumah dia, sering ngobrol sama ibunya. Saya sakit hati lihat dia dengan laki-laki lain. Makanya saya ambil motor itu. Saya sudah tahu kuncinya dol, karena dulu saya yang sering bawa,” ujar tersangka Kalik.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kini tersangka ditahan di Mapolsek Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: curanmor

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago