Categories: Hukum & kriminal

Cekcok Saat Pawai Ogoh-Ogoh, Putu Agus Budiada Main Tikam

DENPASAR-Pawai ogoh-ogoh saat pengerupukan Nyepi di Denpasar dinodai oleh adanya aksi penusukan. Kejadian itu terjadi pada Rabu (2/3/2022) di depan Balai Banjar Umasari, Jalan Saridana, kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara. Korban I Gede Budarsana, 47, ditusuk menggunakan pisau belatih oleh pelaku bernama Putu Agus Budiada, 35.

 

Kapolsek Denpasar Utara, Iptu Karlos Dolesgit di Mapolresta Denpasar menjelaskan kejadian itu bermula saat pengarakan ogoh-ogoh pelaku dan korban terlibat adu mulut karena diduga mabuk. Namun, saat itu sempat diredam warga sehingga mereka masih melanjutkan pawai ogoh-ogoh. 

 

Sampai di Jalan Cargo Permai, Denpasar Utara, pelaku didekati oleh anak korban yang diketahui bernama Agus. Anak korban itu langsung memukul pelaku pada hidung hingga mengeluarkan darah. Namun, setelah itu pelaku segera pulang dan menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya.  

 

“Dan saran dari orang tuanya pelaku agar segera mencari korban untuk menyelesaikan permasalah. Namun saat itu terlapor sempat mengambil sebilah pisau belati dan memasukkannya kedalam tas pinggang kulit warna coklat dan selanjutnya mencari korban di depan balai banjar Umasari,” beber Iptu Carlos, Selasa (8/3/2022).

 

Saat melihat korban, pelaku langsung memanggilnya. Saat korban mendekat, pelaku langsung mengeluarkan pisau belati dengan tangan kanan dan langsung menusuk perut kiri korban sebanyak satu kali. Saat itu anak korban melihat dan langsung sempat memukul pelaku pada bagian kepala. Melihat korban tumbang, pelaku langsung kabur. 

 

“Korban sempat dilarikan ke rumah sakit Suryahusadha. Tapi akhirnya dirujuk ke RSUP Sanglah Denpasar,” tambahnya.

 

Mengetahui kejadian itu, anggota kepolisian Polsek Denpasar Utara melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul 23.10 WITA, pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di Jalan Saridana I, No 5 Br. Umasari, Ubung Kaja, Denpasar Utara.

 

Pelaku dikenai pasal 351 ayat (2) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu juga diamankan pisau dari pelaku.

 

Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago