Categories: Hukum & kriminal

Pemalsu Miras Impor Terancam Lima Tahun Bui

DENPASAR– I Wayan Putrawan alias Wayan Dogol, 43, tersangka pemalsu minuman keras (miras) impor menjalani pelimpahan di Kejari Denpasar.

 

Merek yang dipalsukan tersangka adalah minuman merek-merek terkenal dan laku keras di pasaran, terutama di tempat dugem dan karaoke. Misalnya Black Label, Red Label, Chivas Regal, dan Jack Daniel’s.

 

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengungkapkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana bidang cukai dengan cara menjalankan kegiatan pabrik barang kena cukai tanpa izin.

 

“Tersangka menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang (miras impor) kena cukai tidak dilekati pita cukai,” ujar Suyantha, Rabu kemarin (9/3).

 

Tersangka diduga melanggar Pasal 54 UU Nomor 39/2007 tentang Cukai, dan  Pasal 55 huruf b UU yang sama. Walhasil, pria kelahiran Buleleng, 8 Februari 1979 itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Jaksa penuntut umum (JPU) yang akan bertugas adalah I Made Agus Sastrawan. Informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, tersangka sendiri pada 2014-2015 bekerja di pabrik minuman beralkohol merek King House dan Green House yang diproduksi PT Akar Sukses, Singaraja.

 

Pada 2016, tersangka mulai menjual miras kualitas KW alias palsu. Tersangka mendapat minuman itu dari sejumlah pihak di Kota Denpasar.

 

Pada April 2020, saat pandemi melanda, tersangka mulai memiliki ide memproduksi sendiri minuman alkohol palsu. Ia membeli botol kosong, membeli alkohol, dan membeli bahan kimia di sejumlah toko.

Agar kemasan minumannya menyerupai aslinya, tersangka juga membeli stiker dan pita cukai ilegal. Merek yang dipalsukan adalah merek-merek terkenal. Misalnya Black Label, Red Label, Chivas Regal, dan Jack Daniel’s. Tersangka memproduksi minuman palsu itu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan.

 

Berdasar hasil pengujian laboratorium, barang yang diujikan merupakan barang kena cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang memiliki kadar etil alkohol antara 35,21 persen sampai dengan 37,69 persen. Hal itu menunjukkan bahwa BKC MMEA tersebut termasuk golongan C.

 

 

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pengadilan

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago