Categories: Hukum & kriminal

Dendam Kesumat, Pemuda Aniaya Pria 34 Tahun yang Masih Satu Banjar

GIANYAR- Diduga karena dendam, seorang pemuda berinisial KAP, 19, alias Adit, menganiaya I Made Gunawan, 34, yang masih satu banjar dengan pelaku. Kejadian berlangsung Selasa (8/3) pukul 18.00 di Banjar Gitgit, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar. Pelaku sudah diamankan polisi.

 

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban ke rumah Jero Mangku Pasek di Banjar Gitgit. Saat itu, korban memberitahukan Jero Mangku Pasek untuk Muput atau memimpin upacara di Merajan (tempat suci) rumah korban.

 

Tiba-tiba pelaku datang dari belakang. Pelaku langsung mendorong korban sampai terjatuh. Saat jatuh, pelaku sempat memukul korban dengan tangan kiri dan kanan lebih dari lima kali. Namun tidak kena. 

 

Setelah itu pelaku menendang korban dengan kaki kanan dan kiri lebih dari 5 kali. Tendangan itu mengenai pipi sebelah kiri dan kanan, pelipis kanan dan paha kanan dan kiri korban.

 

Keributan itu pun sempat dilerai warga sekitar. Pelaku dipegangi saat hendak mau memukul korban lagi.

 

Pelaku yang emosi sempat menantang keluarga korban. Namun, korban tidak melayani. Selanjutnya korban pergi ke RSUD Sanjiwani Gianyar untuk berobat. Korban mengalami luka mengeluarkan darah pada bibir bagian luar dan dalam serta mendapat empat jahitan.

 

Kemudian korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut. 

 

Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Putu Putra Astawa, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut. “Benar ada peristiwa penganiayaan di Banjar Gigit Desa Bakbakan dan korban melapor ke Polsek Gianyar,” ujarnya, Kamis (10/3).

 

Pelaku dengan mudah diamankan. Tanpa perlawanan pelaku dibawa ke Polsek Gianyar. Dari hasil interograsi, lanjut Kapolsek, motif pelaku melakukan aksinya karena dilandasi dendam pribadi.

 

“Pelaku mendengar ada salah paham antar orang tua pelaku dan korban yang masih ada hubungan keluarga,” jelasnya.

 

Pelaku yang tidak bekerja dan baru tamat SMA itu telah meringkuk di ruang tahanan Polsek Gianyar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) dengan ancaman 2 tahun,” pungkasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago