residivis-narkoba-dituntut-lima-tahun-penjara
DENPASAR– Meski pernah dikerangkeng alias dipenjara, I Wayan Sujana tak juga jera. Pria 50 tahun yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran itu kembali terjerat narkoba untuk kedua kalinya.
Tak ayal, status residivis yang disandang terdakwa dijadikan pertimbangan memberatkan oleh JPU. Terdakwa dituntut lima tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
”Terdakwa mengaku sudah pernah dihukum satu tahun di Lapas Kerobokan. Tuntutan sudah kami bacakan. Pembelaan juga sudah disampaikan langsung terdakwa. Sidang putusan direncanakan pekan depan,” ujar JPU Yuli Peladiyanti, Jumat kemarin (11/3).
Dalam tuntutannya, JPU Yuli menilai perbuatan terdakwa memenuhi Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Sebelum ditangkap, terdakwa menghubungi Mas Wito (buron) membeli narkotika jenis sabu sebanyak satu paket seharga Rp 1.300.000.
Selanjutnya Mas Wito menghubungi terdakwa agar mengambil paket sabu pesanan terdakwa. Barang terlarang itu ditempel di dalam pipa paralon di tembok rumah warga Jalan Raya Semer, Kerobokan, Badung.
Dengan menaiki Gojek terdakwa berangkat menuju ke lokasi. Setibanya di lokasi, terdakwa turun dari Gojek. Setelah driver Gojek pergi, terdakwa mulai mencari lokasi tepat penempelan paket sabu.
Apes, ketika sedang mencari sabu, tiba-tiba datang anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar. “Berdasar informasi dari masyarakat, terdakwa kerap kali melakukan transaksi narkotika,” jelas JPU Kejari Denpasar itu.
Sabu yang disita dari terdakwa seberat 0,94 gram netto. Terdakwa mengaku membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…