Categories: Hukum & kriminal

Dituntut 9 Tahun Bui, Pemilik Belasan Botol Ganja Cair Ngaku Menyesal

 

DENPASAR– Setelah dituntut sembilan tahun penjara, dua terdakwa pemilik 13 botol ganja cair, Kenzi Adiatma Wardana, 27, dan Ari Wibowo, 27, mengaku menyesali perbuatannya. Tentu saja hal itu disampaikan untuk mendapat keringanan dari majelis hakim.

 

“Kami sudah mengajukan pledoi, pada intinya kami minta keringanan karena para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar Desi Purnani, pengacara probono yang mendampingi terdakwa, Minggu (20/3).

 

Selain menyesal, terdakwa minta keringanan karena selama persidangan sudah bersikap jujur dan kooperatif dalam memberikan keterangan. “Para terdakwa masih muda dan merupakan tulang punggung keluarga,” imbuh pengacara asal PBH Peradi Denpasar itu.

 

Sidang putusan akan dibacakan pekan depan. Dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa terkejut saat dituntut sembilan tahun penjara oleh JPU Kejati Bali. Mereka dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp 1,8 miliar subsider enam bulan penjara.

 

JPU Ni Made Karmiyanti meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Para terdakwa menguasai 13 botol ukuran 5 mililiter berisi cairan ganja sintetis yang mengandung sediaan narkotika jenis MDMB-4en PINACA.

 

Terdakwa ditangkap anggota Ditnarkoba Polda Bali pada 11 Oktober 2021. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa tidak ditemukan narkoba. Namun, ketika tempat tinggal mereka di lantai dua Jalan Tibung Sari, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat digeledah, ditemukan 13 botol warna cokelat masing-masing ukuran 5 mililiter.

 

“Berat keseluruhan narkoba yang dikuasai terdakwa 62,63 gram netto,” jelas JPU Karmiyanti.

 

Petugas juga berhasil mengamankan 30 botol kosong, satu buah spuite pengisian cairan, dan satu botol pewarna makanan. “Mereka terdakwa mengakui memperoleh barang dari seorang pria dipanggil Oddy (buron),” beber JPU.

 

Yang menarik, para terdakwa mendapat narkoba cair dari Oddy karena Oddy tidak bisa membayar utang kepada terdakwa. Total terdakwa diberi 21 botol sebagai bentuk membayar utang.

 

Selain dikonsumsi sendiri, terdakwa juga menjualnya jika ada yang membelinya. “Uang hasil jualan ganja cair itu digunakan untuk membayar kos dan juga kebutuhan sehari-hari,” papar JPU.

 

Terdakwa juga mengakui selama ini disuruh oleh Oddy untuk menjual ganja cair dengan harga per botol Rp 400.000.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago