Categories: Hukum & kriminal

Terungkap, Tersangka Curi 21 Motor untuk Berjudi dan Foya-foya

  

DENPASAR-I Putu Purnama Putra, pelaku curanmor yang telah ditangkap oleh Satreskrim Polresta Denpasar kini ditahan di sel. Terungkap, selama tiga bulan terakhir, pemuda berusia 23 tahun itu telah mencuri sebanyak 21 sepeda motor. Hasil curian itu lalu dijual murah di market place Facebook dengan kisaran harga dari Rp. 1 juta per unit.

 

Uang hasil jualan sepeda motor itu lalu dipakainya untuk berjudi. “Saya pakai uangnya untuk beli slot di judi online. Selain itu juga dipakai untuk makan,” katanya kepada awak media di Polresta Denpasar, Rabu (23/3/2022). Menurutnya, dia belajar mencuri sepeda motor secara otodidak. 

 

“Saya belajar sendiri caranya. Saya menyasar motor yang biasa parkir di pinggir jalan atau di parkiran kosan yang tidak dikunci stang. Saya beraksi sendirian saat malam hari,” ujarnya. Sebelumnya, pelaku kelahiran 3 Maret 1999, asal jalan Hayamwuruk gang IV/8 Desa Sumerta Kauh Denpasar Timur itu beraksi di 21 TKP. 

 

Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas menerangkan, pelaku ditangkap di jalan Surapati, Denpasar Timur pada Kamis (17/3/2022). Dalam penangkapan itu, pelaku mencoba kabur dan melawan petugas. Sehingga polisi menembak kaki kiri pelaku. 

 

“Pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas dan mencoba kabur,” katanya kepada awak media di Polresta Denpasar, Rabu pagi. Dijelaskannya, pelaku beraksi sejak bulan Januari 2022 hingga Maret 2022. 

 

Dalam kurun waktu lebih dari dua bulan, pelaku telah berhasil menggondol 21 unit sepeda motor berbagai merk. “Pelaku beraksi 14 kali di wilayah Denpasar Timur, 6 TKP di wilayah Denpasar Selatan dan 1 TKP di wilayah Denpasar Barat,” tambahnya.

 

Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan seorang korban yang mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter di jalan Gadung, Denpasar. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan. 

 

“Kami tindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup dan terbuka. Dalam beberapa waktu, pelaku akhirnya ditangkap. Pelaku adalah residivis penganiayaan,” tambahnya.

 

Dari interogasi sementara, pelaku mengaku melakukan aksinya menggunakan kunci palsu. “Saat ini ada delapan unit sepeda motor yang kami amankan. Sisanya masih kami selidiki keberadaannya. Pelaku dikenali pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

1 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago