Categories: Hukum & kriminal

Selain Pernah Dibui, Sopir Taksi juga Kuasai Ekstasi dan Senjata Api

DENPASAR– Sebagian masa hidup terdakwa I Nyoman Tedi Ariana telah dilalu di dalam bui. Pria 39 tahun itu pernah divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada Agustus 2016.

 

Walau pernah dibui, Tedi tidak juga tobat. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir taksi itu kembali beraksi. Ia bermain-main dengan narkoba. Yang membuat Tedi terancam hukuman berat, selain menguasai narkoba, dia juga menyimpan senjata api tanpa izin.

 

Pria kelahiran 20 Oktober 1982 itu didakwa dua undang-undang berbeda. Pertama, ia didakwa Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Selanjutnya Tedi didakwa Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

 

“Dalam sidang terdakwa mengakui semua perbuatannya, termasuk pernah divonis delapan tahun penjara,” ujar JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, Minggu (27/3).

 

Dalam sidang, terdakwa mengaku sudah berhenti menjadi sopir taksi. Terdakwa sempat terpikirkan memiliki usaha penyewaan sound system atau perangkat pengeras suara. Namun, saat cita-citanya belum terwujud, pria asli Denpasar itu main-main dengan narkoba.

 

Terdakwa ditangkap anggota Polresta Denpasar pada 4 Januari 2022 di Jalan Resimuka Barat, Denpasar Barat.

 

Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah ruangan di belakang lemari kamar terdakwa yang di dalamnya ada kotak bekas jam berisi 19 plastik klip.

 

Sebanyak 13 klip berisi sabu dan satu klip berisi tiga butir tablet ekstasi. Polisi juga menemukan satu buah timbangan elektrik, bong, korek api, dan benda lain untuk mengemas narkoba dalam plastik. Terdakwa lantas dibawa ke Polresta Denpasar.

 

“Sabu yang dikuasai terdakwa seberat 26,72 gram dan esktasi seberat 1,10 gram, sehingga berat keseluruhan 27,82 gram,” rinci JPU Kejari Denpasar itu.

 

Setelah sampai di kantor, polisi mencurigai terdakwa masih menyimpan narkoba. Polisi kembali ke rumah terdakwa dan melakukan pengggeledahan. Bukan narkoba yang ditemukan, tapi senjata api rakitan jenis genggam revolver.

 

“Polisi juga menemukan satu kotak warna putih berisi sembilan butir peluru. Terdakwa menyimpan senjata api itu di dalam banker di bawah lemari pakaian,” beber JPU.

 

Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku senjata api tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang seharga Rp 15 juta. Terdakwa mengaku untuk koleksi. Namun, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai senjata api dan amunisinya.

 

Dari pemeriksaan laboratorium, tujuh butir peluru hanya bisa menghasilkan suara sebagai peringatan (peluru hampa), sedangkan dua butir peluru lainnya ujungnya dipasang gotri (logam bulat) dapat membahayakan bila mengenai orang.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago