Categories: Hukum & kriminal

Empat Pelaku Beraksi di Sembilan TKP, Raup Miliaran Rupiah

 

DENPASAR-Komplotan penipu dengan modus gendam yang ditangkap Polresta Denpasar kini ditahan. Dari tangan mereka juga diamankan uang tunai ratusan juta rupiah serta mobil rental yang dipakai sebagai kendaraan transportasi saat beraksi.

 

Keempat pelaku masing-masing bernama R Suryo Kirono Triatmojo, 58, asal Sleman; Bram Setiawan, 52, asal Jakarta; Tri Hariyono, 47, asal Malang; dan wanita bernama Melya Marwati, 35, asal Bekasi itu tidak hanya beraksi sekali saja. 

 

Selama tiga tahun terkahir, mereka sudah beraksi sebanyak sembilan kali di wilayah hukum Polresta Denpasar. “Di Denpasar mereka beraksi sembilan kali. Nilai kerugian korban macam-macam. Dari puluhan sampai ratusan juta,” kata Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas di Polresta Denpasar, Senin (28/3/2022).

 

Di Jalan WR Supartman Denpasar, depan Bank BRI pada tanggal 23 September 2021 sekira pukul 10.00 WITA  lalu, para pelaku berhasil mengelabuhi korban dan membawa kabur uang tunai Rp 60 juta. Sedangkan di Jalan Raya Kuta No. 142 Kuta Badung pada tanggal 27 Oktober 2021, mereka meraup uang sebanyak Rp 260 juta dari korban. Selanjutnya di Jalan Sudirman, Denpasar pada 15 Februari 2022, mereka mengelabuhi korban dan membawa kabur uang tunai Rp. 317 juta.

 

Aksi para pelaku berlanjut di Jalan Gurita Denpasar Selatan pada tanggal 22 Maret 2022 sekira pukul 10.30 WITA, mereka mendapatkan satu kotak perhiasan emas bernilai ratusan juta serta uang tunai Rp. 30 juta.

 

Tak hanya itu, para pelaku juga beraksi di Super Market Tiara Dewata Denpasar di awal tahun 2022. Komplotan ini membawa kabur uang tunai Rp. 135 juta. Di Mumbul, Kuta Selatan, Badung pada tahun 2021 mereka membawa kabur Rp. 200 juta.

 

Sementara di depan BRI Puputan, Renon tahun 2021 mereka membawa kabur Rp. 50 juta. Kemudian di depan BCA Renon, Denpasar pada tahun 2021 mereka membawa kabur Rp 116 juta dan di kota Singaraja tahun 2021 senilai puluhan juta. 

 

“Jadi uang hasil penipuan itu dibagi empat oleh para pelaku ini. Setelah mendapatkannya, mereka pergi dari Bali, dan kemudian kembali lagi ke Bali untuk beraksi lagi,” tambah Kapolresta Denpasar.

 

Selain di Bali, para pelaku juga beraksi di belasan TKP lain di pulau Sumatera hingga Jawa. Atas perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan. 

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago