Categories: Hukum & kriminal

Laporkan Disel Astawa ke Polda Bali, Bupati Badung: Kita Punya Bukti!

Bupati Badung Giri Prasta klaim punya bukti terkait laporan Bendesa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Wayan Disel Astawa ke Polda Bali. “Hari ini kami resmi membuat laporan, berkenaan dengan adanya dugaan UU KUHP 266, menyuruh orang lain melakukan kesepakatan akte autentik. Yang kedua 263 KUHP membuat perjanjian di bawah tangan,” kata Giri Prasta seusai melapor ke Polda Bali, Senin (4/4/2022) siang.

 

Diwawancara di Polda Bali, Giri Prasta mengatakan laporan itu terkait dengan akte pembangunan tujuh tempat usaha beach club’ di Melasti, Ungasan, Badung. Giri Prasta mengatakan, di dalam akta itu Wayan Disel bertindak sebagai diri sendiri. 

 

“Perjanjian kerja sama ini dalam akta itu adalah untuk diri sendiri Wayan Disel. Ini apa dasarnya untuk diri sendiri. Kalau saya misalkan punya tanah, hak milik saya, ya untuk diri saya sendiri,” ujarnya. Sementara tanah yang dibuatkan akte itu adalah milik negara. 

 

Lanjut dia, tujuannya melaporkan hal ini agar adanya transparansi keuangan hasil dari para investor di kawasan itu yang kini mencapai kurang lebih Rp. 40 miliar. Pihaknya ingin adanya transparansi agar masyarakat adat juga bisa mengetahuinya. Jangan sampai uang itu hanya dinikmati oleh oknum atau kelompok saja. 

 

Menurutnya, pihaknya juga ingin agar masyarakat bisa mendapatkan edukasi yang baik agar tidak ada lagi orang yang bisa membuat akta serupa dengan sewenang-wenang. Saat ditanya apakah pihaknya memilki bukti adanya penghasilan Rp 40 miliar yang dihasilkan dari sewa lahan tersebut, Giri Prasta secara tegas mengaku pihaknya memiliki bukti. 

 

“Ada dong (bukti). Kita berdasarkan akte itu kita menghitung. Harapan kami supaya masyarakat biar tau sepenuhnya bahwa dana itu memang ada. Biar itu terbuka. Menurut saya gak boleh dong kita membuat perjanjian akte yang tidak ada alas hak yang kita miliki. Ini yang harus diluruskan. Oleh karena itu sama bapak Dirkrimum tadi kami sudah menyampaikan. Tadi itu laporan,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, pelaporan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta melalui Kasatpol PP Badung dan tim hukum ternyata ditolak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Denpasar, Jumat (1/4). Pasalnya, laporan itu masih kurang bukti.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago